BANDUNG: Privatisasi Semen Kupang disetujui Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam ‘Program Tahunan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi Tahun 2022’.
Salah satu kesepakatan tersebut memuat tentang privatisasi PT Semen Kupang melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen.
Penjualan dilakukan secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI menegaskan privatisasi tersebut tetap berpedoman pada prinsip konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
Yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pengertian ‘Dikuasai oleh Negara’ berdasarkan pemahaman dari Mahkamah Konstitusi itu tercermin dalam lima hal.
Pertama, pengelolaan; Kedua, Kebijakan; Ketiga, pengurusan; Keempat, pengaturan; dan Kelima, pengawasan.
Tinggal pemerintah nanti mau menggunakan tingkat kewenangan yang paling tinggi atau rendah.
“Tentu aspirasi kita pemerintah bisa menggunakan kewenangan paling tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi Dolfie dalam Rapat Kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/9/2022).
SYARAT PRIVATISASI
Berikut syarat dan ketentuan privatisasi PT Semen Kupang dilansir situs DPR.
Pertama, Kemenkeu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai oleh negara.
Hal itu diperlihatkan dengan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan, dan pengawasan.
“Kekayaan alam tetap dikuasai oleh negara. Dalam hal privatisasi PT Semen Kupang, Kemenkeu akan memastikan tingkat kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Kedua, Kemenkeu dalam melakukan Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan memperhatikan posisi Pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.
“Atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang.”
Ketiga, privatisasi Semen Kupang dilaksanakan dengan mengupayakan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di Kawasan Timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen, khususnya di Kawasan NTT, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri.
Keempat, konsep privatisasi yang dimaksud akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Nah, karena kemarin (saat pembahasan rapat bersama PT Semen Kupang) konsep privatisasinya belum jelas terkait dikuasai oleh negaranya seperti apa, maka kita minta untuk disusun oleh konsep itu secara solid mulai dari pemahaman kekayaan alam dikuasai negara sampai dengan teknis privatisasinya,” tegas Dolfie lebih lanjut.
LANDASAN HUKUM
Diketahui, dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham.
“Saya berharap buku Pembiayaan UMKM ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” lanjut Menko Airlangga.