• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Privatisasi Semen Kupang Disetujui DPR

Editor
Minggu, 25 September 2022 - 09:23
privatisasi semen kupang

Semen Kupang (web)

BANDUNG: Privatisasi Semen Kupang disetujui Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam ‘Program Tahunan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi Tahun 2022’.

RelatedPosts

Perajin Tahu Tempe Tertekan Harga Kedelai, Farhan: Lebih Efisien

Kemenperin Buka Jalan IKM Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

Salah satu kesepakatan tersebut memuat tentang privatisasi PT Semen Kupang melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen.

Penjualan dilakukan secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI menegaskan privatisasi tersebut tetap berpedoman pada prinsip konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pengertian ‘Dikuasai oleh Negara’ berdasarkan pemahaman dari Mahkamah Konstitusi itu tercermin dalam lima hal.

Pertama, pengelolaan; Kedua, Kebijakan; Ketiga, pengurusan; Keempat, pengaturan; dan Kelima, pengawasan.

Tinggal pemerintah nanti mau menggunakan tingkat kewenangan yang paling tinggi atau rendah.

“Tentu aspirasi kita pemerintah bisa menggunakan kewenangan paling tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi Dolfie dalam Rapat Kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/9/2022).

SYARAT PRIVATISASI

Berikut syarat dan ketentuan privatisasi PT Semen Kupang dilansir situs DPR.

Pertama, Kemenkeu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai oleh negara.

Hal itu diperlihatkan dengan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan, dan pengawasan.

“Kekayaan alam tetap dikuasai oleh negara. Dalam hal privatisasi PT Semen Kupang, Kemenkeu akan memastikan tingkat kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Kedua, Kemenkeu dalam melakukan Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan memperhatikan posisi Pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

“Atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang.”

Ketiga, privatisasi Semen Kupang dilaksanakan dengan mengupayakan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di Kawasan Timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen, khususnya di Kawasan NTT, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri.

Keempat, konsep privatisasi yang dimaksud akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Nah, karena kemarin (saat pembahasan rapat bersama PT Semen Kupang) konsep privatisasinya belum jelas terkait dikuasai oleh negaranya seperti apa, maka kita minta untuk disusun oleh konsep itu secara solid mulai dari pemahaman kekayaan alam dikuasai negara sampai dengan teknis privatisasinya,” tegas Dolfie lebih lanjut.

LANDASAN HUKUM

Diketahui, dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham.

“Saya berharap buku Pembiayaan UMKM ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” lanjut Menko Airlangga.

Tags: semen kupang

Related Posts

Jeni Tahu Populer dari kedelai

Perajin Tahu Tempe Tertekan Harga Kedelai, Farhan: Lebih Efisien

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Perajin tahu dan tempe adalah salah satu klaster UMKM yang terdampak kenaikan harga kedelai. Gejolak harganya menjadi...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Buka Jalan IKM Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengakselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nasional melalui peningkatan keterlibatan industri kecil...

Belanja sepatu produk UMKM Kota Bandung.pph FINAL umkm

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengunjungi perusahaan Agung Sari Utama di Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (11/6/2026). (Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Genjot Kinerja UMKM, Bupati Sumedang Gandeng Agung Sari Utama

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Untuk memperkuat jejaring UMKM Sumedang, Pemkab SUmedang dipimpin Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengunjungi perusahaan Agung Sari...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berbincang dengan pelaku UMKM di acara Bulan Belanja Bandung di Mal Paris Van Java.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bulan Belanja Bandung 2026: Pasar Kreatif Jadi Motor Penggerak UMKM

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bulan Belanja Bandung (BBB) 2026 resmi dimulai dengan pembukaan Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java Mall,...

Batik Indonesia

Industri Batik: Kemenperin dan YBI Perkuat Daya Saing IKM

Editor
8 Juni 2026

Industri batik konsisten mencatatkan kinerja positif. Nilai ekspor batik tahun 2025 mencapai US$30,62 juta atau tumbuh 13,03 persen dibandingkan tahun...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.