• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Privatisasi Semen Kupang Disetujui DPR

Editor
Minggu, 25 September 2022 - 09:23
privatisasi semen kupang

Semen Kupang (web)

BANDUNG: Privatisasi Semen Kupang disetujui Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam ‘Program Tahunan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi Tahun 2022’.

RelatedPosts

Dampak Ekonomi Kirab Budaya Milangkala Jabar di Kota Bogor

Wajib Halal berlaku Oktober 2026, Bagaimana dengan UMKM?

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

Salah satu kesepakatan tersebut memuat tentang privatisasi PT Semen Kupang melalui penjualan saham milik negara sebesar 61,48 persen.

Penjualan dilakukan secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI menegaskan privatisasi tersebut tetap berpedoman pada prinsip konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

Yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pengertian ‘Dikuasai oleh Negara’ berdasarkan pemahaman dari Mahkamah Konstitusi itu tercermin dalam lima hal.

Pertama, pengelolaan; Kedua, Kebijakan; Ketiga, pengurusan; Keempat, pengaturan; dan Kelima, pengawasan.

Tinggal pemerintah nanti mau menggunakan tingkat kewenangan yang paling tinggi atau rendah.

“Tentu aspirasi kita pemerintah bisa menggunakan kewenangan paling tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi Dolfie dalam Rapat Kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/9/2022).

SYARAT PRIVATISASI

Berikut syarat dan ketentuan privatisasi PT Semen Kupang dilansir situs DPR.

Pertama, Kemenkeu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai oleh negara.

Hal itu diperlihatkan dengan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan, dan pengawasan.

“Kekayaan alam tetap dikuasai oleh negara. Dalam hal privatisasi PT Semen Kupang, Kemenkeu akan memastikan tingkat kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Kedua, Kemenkeu dalam melakukan Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan memperhatikan posisi Pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

“Atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang.”

Ketiga, privatisasi Semen Kupang dilaksanakan dengan mengupayakan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di Kawasan Timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen, khususnya di Kawasan NTT, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri.

Keempat, konsep privatisasi yang dimaksud akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Nah, karena kemarin (saat pembahasan rapat bersama PT Semen Kupang) konsep privatisasinya belum jelas terkait dikuasai oleh negaranya seperti apa, maka kita minta untuk disusun oleh konsep itu secara solid mulai dari pemahaman kekayaan alam dikuasai negara sampai dengan teknis privatisasinya,” tegas Dolfie lebih lanjut.

LANDASAN HUKUM

Diketahui, dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham.

“Saya berharap buku Pembiayaan UMKM ini dapat menambah pengetahuan bagi akademisi maupun pembuat kebijakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih baik,” lanjut Menko Airlangga.

Tags: semen kupang

Related Posts

Kirab Budaya Milangkala Jabar di Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Dampak Ekonomi Kirab Budaya Milangkala Jabar di Kota Bogor

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR – Dampak ekonomi dari event Kirab Budaya Milangkala Jabar di Kota Bogor terlihat dari menggeliatnya usaha perdagangan khususnya...

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menjelaskan wajib halal 2026.(Foto: Dok. Kemenag)

Wajib Halal berlaku Oktober 2026, Bagaimana dengan UMKM?

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Wajib halal akan berlangsung pada Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau...

Sektor waralaba memainkan peran signifikan dalam mendorong UMKM naik kelas, kata Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri saat membuka secara resmi Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2026, Kamis (7/5), di JIExpo Kemayoran, Jakarta.(Foto: Humas Kemendag)

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti...

IKM Drone Go Global, Urus Sertifikasi Internasional

IKM Drone Go Global, Urus Sertifikasi Internasional

Editor
7 Mei 2026

IKM Go Global;: Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 15 unit usaha skala kecil dan 2 unit usaha...

(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Dorong Generasi Muda dan UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Career Compass di Universitas Pasundan

Editor
7 Mei 2026

BANDUNG – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dengan kontribusi signifikan...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK: Kredit UMKM Tumbuh Positif

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan OJK dan Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.