• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
Senin, 20 April 2026 - 08:41
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih menjadi pengedar sabu untuk membayar utang istri.

Pria berinisial SA, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Cianjur. Pria berusia 40 tahun tersebut, menjadi target operasi dalam peredaran narkoba jenis sabu.

RelatedPosts

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, pelaku menjadi target operasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Setelah melakukan proses penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil dikantongi, yakni berinisial SA, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah.

“Kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku, berinisial SA, berusia 40 tahun, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah. Pelaku kemudian ditangkap dalam perjalanan, dengan barang bukti sabu ditemukan dalam jok sepeda motornya,” ujar Alexander kepasa wartawan, Senin (20/04/2026).

Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sabu yang dipesan pelanggan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 640 gram, atau lebih dari setengah kilogram, yang disimpan dalam jok sepeda motor.

“Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Paket sabu pesanan pelanggan, ditempel, atau disimpan di titik yang telah disepakati,” kata Alexander.

Alexander menjelaskan, paket sabu diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pelaku. Sedangkan pembayaran dengan cara ditransfer sebelum sabu ditempel.

Pelaku sudah menjalankan bisnis terlarangnya, sejak lima bulan terakhir. Paket sabu diedarkan pelaku ke berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur.

Pelaku berdalih, terpaksa berjualan sabu karena butuh uang untuk melunasi utang istrinya. Keuntungan dari mengedarkan sabu, digunakan untuk kebutuhan dan melunasi utang istrinya, karena pelaku pengangguran.

“Pelaku mengaku, keuntungan yang diperoleh, untuk bayar utang istrinya dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini seorang pengangguran,” jelas Alexander.

Pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pelaku terancam hukuman penjara hingga maksimal seumur hidup.

Tim Satresnarkoba Polres Cianjur masih memburu bandar pemasok sabu kepada pelaku. Bandar pemasok sabu diketahui berasal dari luar Kabupaten Cianjur.

Tags: AKBP A. Alexander Yurikho Hadijawa baratKabupaten CianjurKapolres CianjurPengedar Sabu DiringkusPolres CianjurSatresnarkoba Polres Cianjur

Related Posts

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Editor
5 Juni 2026

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei 2026 dengan indeks ENSO mencapai...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan...

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.