SATUJABAR, INDRAMAYU–Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibongkar polisi. Pelaku yang sudah menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak 2024, diringkus.
Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Indramayu, dalam sebuah penggerebekan. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut, berlokasi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.
Pelaku yang berhasil diringkus di lokasi penggerebekan, mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram, demi meraup keuntungan berlipat. Praktik curangnya telah dilakukan pelaku selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026.
Barang bukti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram diperlihatkan dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026). Barang bukti, terdiri dari 132 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 54 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, serta 53 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam keadaan isi.
Selain itu, disita sembilan gulungan segel elpiji warna kuning, satu kantong plastik berisikan segel tabung gas elpiji warna biru, sebelas regulator yang telah dimodifikasi, serta mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi E 8470 LA.
“Modus operandinya, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram. Pelaku menjual gas elpiji yang sudah dioplos tersebut, dengan harga non-subsidi kepada konsumen,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Fajar mengatakan, praktik pengoplosan gas elpiji terbongkar, berawal dari informasi dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan. Aksi penggerebekan dilakukan Unit Tipidter, pada Selasa (07/04/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial RW, berusia 40 tahun, diringkus setelah tertangkap tangan saat sedang memuat tabung-tabung gas elpiji oplosan ke mobil pikap. Pelaku tidak bisa mengelak atas praktik curang yang dijalankannya, setelah polisi mendapatkan banyak tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan tabung gas epiji non-subsidi 12 kilogram.
“Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pelaku menyuntikkan isi dari empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Fajar.
Setiap tabung gas epiji oplosan 12 kilogram, dijual pelaku kepada konsumennya seharga non-subsidi Rp.160.000. Dari setiap tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp.96.000.
Pelaku menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026. Tot sudah 520 tabung gas elpiji yang diselewengkan pelaku.
Pelaku kinj harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelamu dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.







