• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Indramayu Dibongkar Polisi, Pelaku Diringkus

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 01:50
Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibongkar polisi. Pelaku yang sudah menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak 2024, diringkus.

Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Indramayu, dalam sebuah penggerebekan. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut, berlokasi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.

RelatedPosts

Tragis! Balita di Karawang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

KA Lokal Bandung Raya Layani 2,8 Juta Pelanggan Selama Triwulan I 2026

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik-Balik Lebaran 2026

Pelaku yang berhasil diringkus di lokasi penggerebekan, mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram, demi meraup keuntungan berlipat. Praktik curangnya telah dilakukan pelaku selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Barang bukti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram diperlihatkan dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026). Barang bukti, terdiri dari 132 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 54 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, serta 53 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam keadaan isi.

Selain itu, disita sembilan gulungan segel elpiji warna kuning, satu kantong plastik berisikan segel tabung gas elpiji warna biru, sebelas regulator yang telah dimodifikasi, serta mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi E 8470 LA.

“Modus operandinya, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram. Pelaku menjual gas elpiji yang sudah dioplos tersebut, dengan harga non-subsidi kepada konsumen,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Fajar mengatakan, praktik pengoplosan gas elpiji terbongkar, berawal dari informasi dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan. Aksi penggerebekan dilakukan Unit Tipidter, pada Selasa (07/04/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial RW, berusia 40 tahun, diringkus setelah tertangkap tangan saat sedang memuat tabung-tabung gas elpiji oplosan ke mobil pikap. Pelaku tidak bisa mengelak atas praktik curang yang dijalankannya, setelah polisi mendapatkan banyak tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan tabung gas epiji non-subsidi 12 kilogram.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pelaku menyuntikkan isi dari empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Fajar.

Setiap tabung gas epiji oplosan 12 kilogram, dijual pelaku kepada konsumennya seharga non-subsidi Rp.160.000. Dari setiap tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp.96.000.

Pelaku menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026. Tot sudah 520 tabung gas elpiji yang diselewengkan pelaku.

Pelaku kinj harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelamu dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Mochamad Fajar Gemilangjawa baratkabupaten indramayuKapolres Indramayupolres indramayuPraktik Pengoplosan Tabung Gas BersibsidiSatreskrim Polres Indramayu

Related Posts

Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

Tragis! Balita di Karawang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang balita di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan pacar ibunya. Balita malang berusia 1,5 tahun tersebut,...

Stasiun Kereta Api Purwakarta.(Foto: Humas KAI)

KA Lokal Bandung Raya Layani 2,8 Juta Pelanggan Selama Triwulan I 2026

Editor
17 April 2026

Pada Triwulan I 2026, KA Lokal Bandung Raya melayani sebanyak 2.858.523 pelanggan, meningkat dibandingkan Triwulan I 2025 sebanyak 2.450.007 pelanggan...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik-Balik Lebaran 2026

Editor
17 April 2026

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan terdapat lima fitur yang paling diminati pengguna selama periode tersebut, yaitu CCTV...

(Foto: Dok. Pertamina)

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract...

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mendampingi Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Topang Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Regulasi Pangan

Editor
17 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian...

(Foto: Gakkum Kemenhut)

Gakkum Kemenhut Lengkapi Berkas Penyelundupan Burung Asal Papua, Ancaman 15 Tahun Penjara

Editor
17 April 2026

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.