• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Indramayu Dibongkar Polisi, Pelaku Diringkus

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 01:50
Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

Barang bukti tabing gas bersubsidi 3 kilogram dan non-subsidi 12 kilogram dari tempat praktik pengoplosan yang dibongkar Polres Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibongkar polisi. Pelaku yang sudah menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak 2024, diringkus.

Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Indramayu, dalam sebuah penggerebekan. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut, berlokasi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.

RelatedPosts

Kasus Tabrak Lari di Jalan Pasteur Bandung, Pria Asal Majalengka Jadi Tersangka

7 Begal Sasar Nasabah Bank di Sumedang Asal Lampung Diringkus

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg Tambahan di Majalengka dan Subang

Pelaku yang berhasil diringkus di lokasi penggerebekan, mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram, demi meraup keuntungan berlipat. Praktik curangnya telah dilakukan pelaku selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Barang bukti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram diperlihatkan dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026). Barang bukti, terdiri dari 132 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 54 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, serta 53 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam keadaan isi.

Selain itu, disita sembilan gulungan segel elpiji warna kuning, satu kantong plastik berisikan segel tabung gas elpiji warna biru, sebelas regulator yang telah dimodifikasi, serta mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi E 8470 LA.

“Modus operandinya, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non-subsidi 12 kilogram. Pelaku menjual gas elpiji yang sudah dioplos tersebut, dengan harga non-subsidi kepada konsumen,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Fajar mengatakan, praktik pengoplosan gas elpiji terbongkar, berawal dari informasi dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Indramayu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan. Aksi penggerebekan dilakukan Unit Tipidter, pada Selasa (07/04/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial RW, berusia 40 tahun, diringkus setelah tertangkap tangan saat sedang memuat tabung-tabung gas elpiji oplosan ke mobil pikap. Pelaku tidak bisa mengelak atas praktik curang yang dijalankannya, setelah polisi mendapatkan banyak tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan tabung gas epiji non-subsidi 12 kilogram.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pelaku menyuntikkan isi dari empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Fajar.

Setiap tabung gas epiji oplosan 12 kilogram, dijual pelaku kepada konsumennya seharga non-subsidi Rp.160.000. Dari setiap tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp.96.000.

Pelaku menjalankan praktik curangnya selama hampir dua tahun, sejak November 2024 hingga Maret 2026. Tot sudah 520 tabung gas elpiji yang diselewengkan pelaku.

Pelaku kinj harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelamu dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Mochamad Fajar Gemilangjawa baratkabupaten indramayuKapolres Indramayupolres indramayuPraktik Pengoplosan Tabung Gas BersibsidiSatreskrim Polres Indramayu

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Kasus Tabrak Lari di Jalan Pasteur Bandung, Pria Asal Majalengka Jadi Tersangka

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung menetapkan RD, pemuda berusia 23 tahun, asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus tabrak lari di...

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan komplotan begal sasar nasabah bank.(Foto:Istimewa).

7 Begal Sasar Nasabah Bank di Sumedang Asal Lampung Diringkus

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal mengincar nasabah bank sebagai sasaran kejahatannya. Tujuh anggota komplotan begal asal...

LPG 3 KG.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg Tambahan di Majalengka dan Subang

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyalurkan tambahan alokasi extra dropping LPG 3 Kg...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Prof Junsook Ioseph Hwang Director of Global R&DB Center (GRC) and ASEAN Smart City Program (ASPP) meninjau sejumlah fasilitas di kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Jumat (24/07/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Ketika Bupati Sumedang Jalan Pagi Bareng Profesor Korea

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Prof Junsook Ioseph Hwang Director of Global R&DB Center (GRC) and...

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono sidak SPPB di Bogor.(Foto: Humas BGN)

Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar...

Logo BNPB,kejadian bencana, penanganan bencana

Kejadian Bencana & Penanganan BNPB, Jum’at 24 Juli 2026

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada masyarakat di beberapa wilayah Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat