• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
Jumat, 05 Juni 2026 - 06:56
Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini akan menggantikan “Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”.

Menurut Mendag Busan, penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini difokuskan pada lima aspek utama. Kelimanya, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

RelatedPosts

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan melalui keterangan resmi.

Mendag Busan menjelaskan beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut. Beberapa di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Pertama, yaitu Ride-Hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. “Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Mendag Busan.

Model bisnis yang kedua adalah Online Travel Agent (OTA). Model bisnis ini merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Mendag Busan.

Terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Mendag Busan menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” ujar Mendag Busan.

Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Mendag Busan berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkas Mendag Busan.

Tags: budi santosomendagMenteri Perdagangan

Related Posts

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, aparatur pemerintah, serta masyarakat melaksanakan Salat Istisqa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Editor
21 September 2026

KUNINGAN – Di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.