SATUJABAR, JAKARTA – Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya saing tinggi di pasar global. Dengan dukungan kapasitas produksi yang besar, pasar domestik yang luas, serta kebijakan pemerintah yang pro-industri, sektor ini kini mengemban target ambisius untuk menembus peringkat empat besar produsen keramik dunia.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, industri keramik Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mencapai target tersebut. Saat ini, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional mencapai sekitar 650 juta meter persegi per tahun dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 73 persen, serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja.
“Industri keramik nasional memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan meningkatkan posisinya dalam rantai pasok global. Dengan dukungan kapasitas produksi yang besar, sumber daya manusia yang kompeten, serta kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri dalam negeri, kita optimistis Indonesia dapat masuk ke jajaran empat besar produsen keramik dunia,” kata Wamenperin saat membuka Pameran Keramika Expo Indonesia ke-11 di NICE PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis (4/6).
Menurut Faisol, Indonesia saat ini telah berhasil masuk dalam jajaran lima besar produsen keramik dunia bersama Tiongkok, India, Brasil, dan Vietnam. Capaian tersebut menunjukkan bahwa industri keramik nasional terus berkembang menjadi pemain penting dalam rantai pasok industri keramik global. Dengan struktur industri yang kuat dan didukung ketersediaan bahan baku domestik yang melimpah, Indonesia memiliki modal yang sangat baik untuk terus berekspansi serta meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Kinerja industri keramik semakin menunjukkan tren positif seiring pertumbuhan subsektor industri barang galian bukan logam yang mencakup industri keramik. Pada Triwulan I Tahun 2026, subsektor tersebut tumbuh sebesar 9,12 persen dan menjadi salah satu dari tiga subsektor industri dengan pertumbuhan tertinggi.
“Pertumbuhan ini menempatkan subsektor industri barang galian bukan logam pada posisi ketiga tertinggi setelah industri mesin dan perlengkapan serta industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik. Ini menunjukkan bahwa industri keramik memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan sektor manufaktur nasional,” ungkapnya.
Wamenperin menegaskan, industri keramik merupakan sektor yang memiliki peran strategis dan multiguna dalam mendukung pembangunan sektor riil, khususnya properti dan konstruksi. Kinerja industri keramik sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pembangunan. Ketika pembangunan infrastruktur, perumahan, dan kawasan industri meningkat, permintaan terhadap produk keramik nasional akan ikut tumbuh secara signifikan.
Kinerja positif industri keramik turut memperkuat kontribusi sektor industri pengolahan yang masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan pada Triwulan I Tahun 2026 tumbuh sebesar 5,04 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,55 persen.
Selain itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yakni mencapai 19,07 persen atau senilai Rp1.179,62 triliun. Pada periode yang sama, sektor ini juga merealisasikan investasi sebesar Rp182,04 triliun atau 36,49 persen dari total investasi nasional, menyerap tenaga kerja sebanyak 20,04 juta orang per Februari 2026, serta mendominasi ekspor nasional dengan kontribusi mencapai 82,25 persen atau senilai USD54,98 miliar sepanjang Januari–Maret 2026.
“Berbagai indikator industri menunjukkan tren yang semakin membaik. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2026 kembali berada pada level ekspansif sebesar 50,0. Demikian pula Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang meningkat menjadi 53,56. Ini mencerminkan aktivitas industri yang terus bergerak positif dan optimisme pelaku usaha yang semakin kuat,” tutur Faisol.
Sebagai sektor yang erat kaitannya dengan industri properti dan konstruksi, pemerintah terus menjaga iklim usaha industri keramik agar tetap sehat dan kompetitif. Berbagai kebijakan strategis telah dijalankan, antara lain pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, pengamanan perdagangan melalui instrumen safeguard dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), percepatan implementasi Making Indonesia 4.0, penguatan Standar Industri Hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Transformasi industri keramik
Namun demikian, Wamenperin menegaskan bahwa keberlanjutan daya saing industri keramik tidak cukup hanya ditopang oleh kapasitas produksi, melainkan juga transformasi industri secara menyeluruh.
“Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi transformasi industri keramik melalui penerapan Standar Industri Hijau, digitalisasi proses produksi, peningkatan penggunaan teknologi manufaktur modern, penguatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta pengembangan produk dan desain yang inovatif,” tegasnya.
Menurut Faisol, langkah tersebut bertujuan agar industri keramik nasional tidak hanya unggul dari sisi volume produksi, tetapi juga memiliki keunggulan dalam kualitas, efisiensi, keberlanjutan, kreativitas, dan penguasaan teknologi.
Dalam era persaingan global yang semakin ketat, inovasi harus menjadi budaya. Produk keramik Indonesia tidak hanya harus mampu memenuhi standar kualitas kelas dunia, tetapi juga perlu menghadirkan identitas dan kekayaan budaya bangsa sebagai nilai tambah yang membedakannya dari produk negara lain.
Di sisi hilir, penguatan pasar domestik terus dipacu melalui optimalisasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas penggunaan produk keramik ber-SNI pada proyek-proyek pemerintah maupun BUMN.
Wamenperin menjelaskan, tingkat konsumsi keramik Indonesia yang baru mencapai sekitar 2,5 meter persegi per kapita masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN yang telah mencapai 3 hingga 3,5 meter persegi per kapita, serta lebih rendah dibandingkan negara produsen utama seperti Tiongkok dan Vietnam yang telah mencapai sekitar 4 meter persegi per kapita.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa peluang pasar domestik masih sangat terbuka dan perlu terus dioptimalkan melalui inovasi produk, peningkatan kualitas, serta perluasan akses pasar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamenperin juga mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dan President University. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pengembangan sumber daya manusia industri yang terintegrasi mulai dari pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi hingga penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto menjelaskan, capaian industri keramik nasional terlihat dari peningkatan kapasitas produksi yang terus bertumbuh ketika produksi keramik dunia justru mengalami penurunan. Kapasitas produksi industri keramik nasional meningkat dari 538 juta meter persegi per tahun pada 2021 menjadi 650 juta meter persegi per tahun pada 2025 atau tumbuh sekitar 25 persen.
Pada tahun 2026, kapasitas tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 672 juta meter persegi per tahun dan terus bertambah hingga mencapai 728 juta meter persegi per tahun pada 2029. “Ini menunjukkan tren yang berlawanan dengan industri keramik dunia yang mengalami penurunan produksi sejak 2021. Industri keramik Indonesia justru terus tumbuh dan memperkuat kapasitasnya,” ungkapnya.
Selain kapasitas produksi, tingkat utilisasi industri juga mengalami perbaikan signifikan. Setelah sempat turun hingga 63 persen pada 2024, utilisasi industri keramik nasional berhasil meningkat menjadi 73 persen pada 2025. Sementara pada semester I tahun 2026, tingkat utilisasi tercatat sebesar 72,5 persen.
ASAKI optimistis tingkat utilisasi pada akhir tahun ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya dan mencapai target 75 persen. “Target utilisasi 75 persen pada tahun 2026 sangat realistis untuk dicapai. Kami yakin kinerja industri akan semakin baik seiring meningkatnya permintaan pasar domestik,” tutur Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa sekitar 95 persen produksi keramik nasional ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. ASAKI juga mengklaim industri keramik nasional telah memasuki era swasembada keramik. Sejak 2020 hingga 2029, industri keramik nasional menambah kapasitas produksi sebesar 190 juta meter persegi atau tumbuh sekitar 35 persen.
Penambahan kapasitas tersebut jauh melampaui volume impor keramik tertinggi yang pernah tercatat pada 2024 sebesar 78 juta meter persegi. “Artinya, industri keramik nasional saat ini mampu memenuhi seluruh kebutuhan pasar domestik tanpa harus bergantung pada impor,” tegas Edy.
Ekspansi industri tersebut juga berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan investasi. Edy menyebutkan bahwa tambahan kapasitas produksi sejak 2020 hingga 2029 menyerap investasi lebih dari Rp25 triliun dan menciptakan lebih dari 20 ribu lapangan kerja baru. Dengan perkembangan tersebut, jumlah tenaga kerja yang terserap di industri keramik nasional diperkirakan mencapai lebih dari 175 ribu orang pada 2029.








