• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Editor
Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:35
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

RelatedPosts

Penyelundupan Satwa Liar ke Oman Digagalkan

Stimulus Ekonomi Transportasi Disiapkan

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags: Menteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas Resmi Berlaku

Related Posts

Tersangka penyelundupan satwa liar.(Foto: Dok. Kemenhut)

Penyelundupan Satwa Liar ke Oman Digagalkan

Editor
27 Juni 2026

Penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta digagalkan Gakkum Kemenhut. SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan stimulus ekonomi sektor transportasi.(Foto: Dok. Kemenhub)

Stimulus Ekonomi Transportasi Disiapkan

Editor
27 Juni 2026

Stimulus ekonomi melalui sektor transportasi menjelang liburan sekolah serta pada periode Natal dan Tahun Baru. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan...

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memulai pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di simpang Jalan Kapten Muslihat–Jalan Paledang–Jalan...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.(Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj: Per 1 Juli Jemaah Umrah dan Haji Khusus Lewat Terminal 2F

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah...

Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Jet

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mulai menjalankan persiapan optimalisasi Bandara Husein Sastranegara menyusul kebijakan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 27/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.