• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Editor
Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:35
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

RelatedPosts

ASN Pemkot Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Belum Ditemukan

Pertumbuhan Ekonomi 2027 Ditarget 6%, Inflasi 2,5%

Gempa NTT M 7,7: Keselamatan Wisatawan Labuan Bajo Prioritas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags: Menteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas Resmi Berlaku

Related Posts

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin didampingi OPD terkait menyambangi kediaman Bayu Zulkarnaen. ASN yang hilang diduga jatuh ke Sungai Cisadane.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

ASN Pemkot Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Belum Ditemukan

Editor
15 Agustus 2026

ASN Pemkot Bogor diduga jatuh di aliran Sungai Cisadane, tepatnya di Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan, Jumat (14/8/2026). SATUJABAR, BOGOR -...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Pertumbuhan Ekonomi 2027 Ditarget 6%, Inflasi 2,5%

Editor
15 Agustus 2026

Pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6% disepakati Pemerintah bersama DPR dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027, juga laju inflasi...

Labuan Bajo.(Foto: Kemenpar)

Gempa NTT M 7,7: Keselamatan Wisatawan Labuan Bajo Prioritas

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memastikan keselamatan wisatawan dan...

Properti perhubungan terdampak gempa NTT.(Foto: Istimewa)

Gempa NTT: Infrastruktur Perhubungan Rusak, Begini Respon Menhub Dudy

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya gempa bumi yang terjadi...

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Sat-Samapta Polrestabes Bandung.(Foto:Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung).

Mobil Mahasiswa Penabrak Anggota Polrestabes Bandung Ngebut, Pengemudi Mabuk

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kecelakan lalu-lintas menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, dipastikan mobil yang menabraknya melaju dalam kecepatan tinggi. Pengemudi...

Penghargaan 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8).(Foto: Humas Kemenhut)

9 Forest Heroes 2026 Diganjar Penghargaan Kemenhut

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA— 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 didorong menjadi pusat pembelajaran dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung