• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus MinyaKita, Pintu Masuk Bongkar Kecurangan

Editor
Selasa, 11 Maret 2025 - 02:30
Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.(Foto: Instagram)

Tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita. Sangkaannya, MinyaKita tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

RelatedPosts

Ada Aksi Jum’at Malam, Polisi Minta Warga Hindari Sementara Area Cikapayang Tamansari-Dago

Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Presiden Prabowo Teken Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Kesejahteraan Nelayan Prioritas Negara

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2025).

Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Dipaparkan Helfi, tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.

Kemudian, pada Minggu (9/3), penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter. “Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.

Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.

Dikatakan Helfi, AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch. Tersangka, ucap dia, mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp 680 per biji. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp 870 per pcs. “Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap didistribusikan, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol, serta 80 buah drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter per drum.

“Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis. (yul)

Tags: Minyakitapelaku awitakaran dan merktersangka pelaku

Related Posts

Tangkapan layar video yang beredar terkait aksi massa di Cikapayang Dago.(Foto: Humas Polda Jabar)

Ada Aksi Jum’at Malam, Polisi Minta Warga Hindari Sementara Area Cikapayang Tamansari-Dago

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jajaran Polda Jabar menyebutkan bahwa pada Jum’at malam (1/5/2026) berlangsung aspirasi warga di area Jalan Tamansari Cikapayang...

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Editor
1 Mei 2026

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. SATUJABAR, PATI...

Presiden Prabowo Subianto.(FOTO: Setneg)

Presiden Prabowo Teken Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Kesejahteraan Nelayan Prioritas Negara

Editor
1 Mei 2026

Lebih lanjut, Presiden menuturkan bahwa pemerintah pada tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan di seluruh tanah air. Program ini...

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga sesuai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Berontak Mengaku Bukan Pelaku, Polisi Serahkan pada Proses Hukum Selanjutnya

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengamuk seusai menjalani sidang lanjutan. Polisi menyerahkan...

Arus kendaraan di Jalan Tol Cipularang.(Foto:Istimewa).

Long Weekend di Bandung: Polisi Siapkan Pengaturan Arus Kendaraan

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Hadapi libur panjang awal Mei 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyiapkan pengamanan dan pengaturan arus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.