• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 03:56
Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar.

Sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Proses pengungkapan sepanjang Maret hingga April 2026.

RelatedPosts

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Berontak Mengaku Bukan Pelaku, Polisi Serahkan pada Proses Hukum Selanjutnya

Long Weekend di Bandung: Polisi Siapkan Pengaturan Arus Kendaraan

Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Sebut Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK

Tim Ditreskrimsus mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Praktik ilegal dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor terungkap atas dasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Praktik penambangan yang dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar.

“Kami sampaikan Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama ESDM Provinsi dan Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini tambang emas,” ungkap Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/04/2026).

Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan perannya, tersangka berinisial MA sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung emas. Bahan tersebut diolah secara sederhana di rumahnya menjadi jendil, yakni hasil olahan masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lain.

Dari setiap proses, tersangka menghasilkan 0,5 hingga 2,5 gram jendil. Hasilnya kemudian dijual kepada tersangka berinisial EM, berperan sebagai pengolah lanjutan.

Di tangan EM, Jendil diolah menjadi bulion, atau emas setengah jadi. Jendil seberat 7,2 gram yang diamankan, rencananya akan dibeli seharga Rp.8 juta.

Selanjutnya, bulion dijual kepada pengolah lanjutan, yakni tersangka MN, yang memurnikannya dan mencetaknya menjadi logam mulia, atau emas batangan dengan kadar hingga 99.80 persen. Tersangka MN yang beroperasi sejak 2020 tanpa izin, mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

“Setelah itu, tersangka MN menjual kepada penampung lanjutan sudah berupa logam mulia berukuran variasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Kebetulan penampungnya ayahnya sendiri, tersangka berinisial HM. Jadi, kalau berbicara penjualan emasnya, dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo dengan keuntungan dua persen dari perhiasan sudah jadi dan juga satu persen dari bilionnya,” jelas Wirdhanto.

Emas yang sudah dalam bentuk batangan disalurkan ke tersangka HM, sebagai penampung sekaligus penjual akhir dengan kedok usaha jual beli perhiasan dan barang antik di pasar di Bogor. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal.

“Terakhir tersangka MN menjual emas batangan kepada tersangka HM, 389,69 gram dengan angka Rp.979 juta,” tambah Wirdhanto.

Praktik jual beli yang dijalankan tersangka HM, sudah berlangsung sejak tahun 2024. Teesangka HM mampu meraup omzet hingga Rp.5 miliar setiap bulan dari penjualan 2 hingga 2,5 kilogram emas.

“Tersangka HM dulunya merupakan penambang, tetapi sekarang sudah menjadi seorang penampung emas jadi. Kami masih terus melakukan pendalaman, karena diduga adanya aktor intelektual di balik sindikat praktik tambang emas ilegal ini, sehingga butuh langkah penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Wirdhanto.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Modus operandi, salah satunya yang sudah dijelaskan, menggunakan alat sederhana dan tanpa pengamanan, selain perbuatan tersebut merupakan pelanggarab pidana dan merusak lingkungan, juga membahayakan nyawa penambang,” ujar Hendra.

Tags: Bukit PongkorDirreskrimsus Polda Jabarjawa baratKabid Humas Polda Jabarkabupaten bogorKombes Pol. Hendra RochmawanKombes Pol. Wirdhanto HadicaksonoPolda Jabar Bongkar Sindikat Praktik Tambang Emas Ilegal

Related Posts

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga sesuai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Berontak Mengaku Bukan Pelaku, Polisi Serahkan pada Proses Hukum Selanjutnya

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengamuk seusai menjalani sidang lanjutan. Polisi menyerahkan...

Arus kendaraan di Jalan Tol Cipularang.(Foto:Istimewa).

Long Weekend di Bandung: Polisi Siapkan Pengaturan Arus Kendaraan

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Hadapi libur panjang awal Mei 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyiapkan pengamanan dan pengaturan arus...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Sebut Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan...

Komdigi

Kementerian Komdigi Sikapi Video Penyebaran Fitnah kepada Kepala Negara

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Kecelakaan KA di Bekasi: Seluruh Perjalanan Sudah Normal

Editor
1 Mei 2026

KAI juga menyebutkan hingga 30 April 2026 pukul 08.30 WIB, tercatat sebanyak 85 barang ditemukan. Dari jumlah tersebut, 38 barang...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana beserta jajaran kunjungi Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis (30/4/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Di Koto Gadang, Kemenpar Serap Aspirasi dan Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Editor
1 Mei 2026

Berbagai aspirasi mengemuka dalam pertemuan tersebut, mulai dari kebutuhan penyusunan roadmap pariwisata sebagai panduan strategis jangka panjang, hingga dorongan kehadiran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.