• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 03:56
Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar.

Sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Proses pengungkapan sepanjang Maret hingga April 2026.

RelatedPosts

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Tim Ditreskrimsus mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Praktik ilegal dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor terungkap atas dasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Praktik penambangan yang dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar.

“Kami sampaikan Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama ESDM Provinsi dan Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini tambang emas,” ungkap Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/04/2026).

Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan perannya, tersangka berinisial MA sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung emas. Bahan tersebut diolah secara sederhana di rumahnya menjadi jendil, yakni hasil olahan masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lain.

Dari setiap proses, tersangka menghasilkan 0,5 hingga 2,5 gram jendil. Hasilnya kemudian dijual kepada tersangka berinisial EM, berperan sebagai pengolah lanjutan.

Di tangan EM, Jendil diolah menjadi bulion, atau emas setengah jadi. Jendil seberat 7,2 gram yang diamankan, rencananya akan dibeli seharga Rp.8 juta.

Selanjutnya, bulion dijual kepada pengolah lanjutan, yakni tersangka MN, yang memurnikannya dan mencetaknya menjadi logam mulia, atau emas batangan dengan kadar hingga 99.80 persen. Tersangka MN yang beroperasi sejak 2020 tanpa izin, mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

“Setelah itu, tersangka MN menjual kepada penampung lanjutan sudah berupa logam mulia berukuran variasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Kebetulan penampungnya ayahnya sendiri, tersangka berinisial HM. Jadi, kalau berbicara penjualan emasnya, dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo dengan keuntungan dua persen dari perhiasan sudah jadi dan juga satu persen dari bilionnya,” jelas Wirdhanto.

Emas yang sudah dalam bentuk batangan disalurkan ke tersangka HM, sebagai penampung sekaligus penjual akhir dengan kedok usaha jual beli perhiasan dan barang antik di pasar di Bogor. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal.

“Terakhir tersangka MN menjual emas batangan kepada tersangka HM, 389,69 gram dengan angka Rp.979 juta,” tambah Wirdhanto.

Praktik jual beli yang dijalankan tersangka HM, sudah berlangsung sejak tahun 2024. Teesangka HM mampu meraup omzet hingga Rp.5 miliar setiap bulan dari penjualan 2 hingga 2,5 kilogram emas.

“Tersangka HM dulunya merupakan penambang, tetapi sekarang sudah menjadi seorang penampung emas jadi. Kami masih terus melakukan pendalaman, karena diduga adanya aktor intelektual di balik sindikat praktik tambang emas ilegal ini, sehingga butuh langkah penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Wirdhanto.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Modus operandi, salah satunya yang sudah dijelaskan, menggunakan alat sederhana dan tanpa pengamanan, selain perbuatan tersebut merupakan pelanggarab pidana dan merusak lingkungan, juga membahayakan nyawa penambang,” ujar Hendra.

Tags: Bukit PongkorDirreskrimsus Polda Jabarjawa baratKabid Humas Polda Jabarkabupaten bogorKombes Pol. Hendra RochmawanKombes Pol. Wirdhanto HadicaksonoPolda Jabar Bongkar Sindikat Praktik Tambang Emas Ilegal

Related Posts

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Pawai obor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul Faizin menuju Masjid Nurul Wathon,...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melakukan pertemuan dengan Kadin Jabar membahas ekonomi dan investasi.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Editor
17 Juni 2026

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumedang. SATUJABAR, BANDUNG –...

Jusuf Kalla di Masjid Agung Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat. Hal itu diungkapkan Wali Kota...

Razia tempat hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Editor
17 Juni 2026

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga menyegel toko minol illegal. SATUJABAR,...

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Yogi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.