• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 03:56
Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar.

Sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Proses pengungkapan sepanjang Maret hingga April 2026.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Tim Ditreskrimsus mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Praktik ilegal dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor terungkap atas dasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Praktik penambangan yang dijalankan keempat tersangka terstruktur dari hulu hingga hilir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar.

“Kami sampaikan Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama ESDM Provinsi dan Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya-upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini tambang emas,” ungkap Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/04/2026).

Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan perannya, tersangka berinisial MA sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung emas. Bahan tersebut diolah secara sederhana di rumahnya menjadi jendil, yakni hasil olahan masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lain.

Dari setiap proses, tersangka menghasilkan 0,5 hingga 2,5 gram jendil. Hasilnya kemudian dijual kepada tersangka berinisial EM, berperan sebagai pengolah lanjutan.

Di tangan EM, Jendil diolah menjadi bulion, atau emas setengah jadi. Jendil seberat 7,2 gram yang diamankan, rencananya akan dibeli seharga Rp.8 juta.

Selanjutnya, bulion dijual kepada pengolah lanjutan, yakni tersangka MN, yang memurnikannya dan mencetaknya menjadi logam mulia, atau emas batangan dengan kadar hingga 99.80 persen. Tersangka MN yang beroperasi sejak 2020 tanpa izin, mencetak emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

“Setelah itu, tersangka MN menjual kepada penampung lanjutan sudah berupa logam mulia berukuran variasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Kebetulan penampungnya ayahnya sendiri, tersangka berinisial HM. Jadi, kalau berbicara penjualan emasnya, dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo dengan keuntungan dua persen dari perhiasan sudah jadi dan juga satu persen dari bilionnya,” jelas Wirdhanto.

Emas yang sudah dalam bentuk batangan disalurkan ke tersangka HM, sebagai penampung sekaligus penjual akhir dengan kedok usaha jual beli perhiasan dan barang antik di pasar di Bogor. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal.

“Terakhir tersangka MN menjual emas batangan kepada tersangka HM, 389,69 gram dengan angka Rp.979 juta,” tambah Wirdhanto.

Praktik jual beli yang dijalankan tersangka HM, sudah berlangsung sejak tahun 2024. Teesangka HM mampu meraup omzet hingga Rp.5 miliar setiap bulan dari penjualan 2 hingga 2,5 kilogram emas.

“Tersangka HM dulunya merupakan penambang, tetapi sekarang sudah menjadi seorang penampung emas jadi. Kami masih terus melakukan pendalaman, karena diduga adanya aktor intelektual di balik sindikat praktik tambang emas ilegal ini, sehingga butuh langkah penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Wirdhanto.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memastikan, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Modus operandi, salah satunya yang sudah dijelaskan, menggunakan alat sederhana dan tanpa pengamanan, selain perbuatan tersebut merupakan pelanggarab pidana dan merusak lingkungan, juga membahayakan nyawa penambang,” ujar Hendra.

Tags: Bukit PongkorDirreskrimsus Polda Jabarjawa baratKabid Humas Polda Jabarkabupaten bogorKombes Pol. Hendra RochmawanKombes Pol. Wirdhanto HadicaksonoPolda Jabar Bongkar Sindikat Praktik Tambang Emas Ilegal

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.