• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polri Bongkar Aktivitas Produksi Timah Ilegal di Bekasi, Satu Tersangkanya WNA Pemodal

Editor
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:08
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku menjual hasil produksi balok timah tersebut ke Korea Selatan.

SATUJABAR, BEKASI — Aktivitas pertambangan untuk produksi balok timah ilegal di Bekasi, terbongkar. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

RelatedPosts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Satu tersangka adalah warga negara asing berinisial MJ yang merupakan pemodal. Dan satu lagi adalah AF selaku pemilik CV Galena Alam Raya Utama (GARU). Dalam pengungkapan tersebut, Polri menyita sebanyak 5,81 ton balok timah, dan pasir timah.

Dalam siaran pers resmi Polri, Kamis (6/2/2025) kasus tersebut terungkap melalui penyidikan Polairud Kabaharkam Polri. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Komisaris Besar (Kombes) Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan kasus timah ini berawal dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Provinsi Bangka Belitung ke perairan Tanjung Priok di Jakarta.

“Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, diketahui barang tersebut (pasir timah) tidak berhenti di Jakarta,” ujar Kombes Donny Charles.

Dari penelusuran lanjutan, pasir timah tersebut dilansir ke sebuah gudang tertutup yang berada di Jalan Lurah Namat, di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari penyelidikan juga diketahui pergudangan tersebut beroperasi sejak 2023.

“Dan dari penyelidikan kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah untuk dijadikan balok timah yang aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dan hasil produksi berupa balok timah tersebut dijual tanpa izin,” kata Donny.

Dari hasil penelusuran tersebut, pada Januari 2025 lalu tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan operasi untuk melakukan penindakan hukum lebih lanjut. Dari operasi tersebut personel berhasil menggrebek lokasi pergudangan untuk produksi balok timah tersebut.

“Dan dari operasi tersebut diamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton. Selain itu juga ditemukan dua toples pasir timah, serta alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat-surat serta tiga unit telefon genggam,” kata dia.

Dari operasi tersebut, juga berhasil menangkap delapan orang. Namun dari pemeriksaan lanjutan, ditetapka dua orang sebagai tersangka. “Tersangka MJ, warga negara asing sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah,” kata dia.

Sedangkan tersangka AF, warga negara Indonesia adalah direktur CV Galena Alam Raya Utama perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Dari penyidikan juga terungkap balok-balok timah yang diproduksi secara ilegal tersebut sudah sejak 2023. Dan dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku menjual hasil produksi balok timah tersebut ke Korea Selatan (Korsel).

“Sudah dilakukan empat kali pengiriman ke luar negeri, ke Korea Selatan. Dan dari penghitungan selama lima kali produksi tersebut, potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 10,38 miliar,” ujar dia. (yul)

Tags: balok timah ilegalKorea Selatanpasir timahpemodal asingTambang Ilegal

Related Posts

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Tabung gas.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam promo istimewa Bright Gas bagi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.085.000 per gram sebelum...

Image: BMKG

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.