• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polri Bongkar Aktivitas Produksi Timah Ilegal di Bekasi, Satu Tersangkanya WNA Pemodal

Editor
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:08
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku menjual hasil produksi balok timah tersebut ke Korea Selatan.

SATUJABAR, BEKASI — Aktivitas pertambangan untuk produksi balok timah ilegal di Bekasi, terbongkar. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Satu tersangka adalah warga negara asing berinisial MJ yang merupakan pemodal. Dan satu lagi adalah AF selaku pemilik CV Galena Alam Raya Utama (GARU). Dalam pengungkapan tersebut, Polri menyita sebanyak 5,81 ton balok timah, dan pasir timah.

Dalam siaran pers resmi Polri, Kamis (6/2/2025) kasus tersebut terungkap melalui penyidikan Polairud Kabaharkam Polri. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Komisaris Besar (Kombes) Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan kasus timah ini berawal dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Provinsi Bangka Belitung ke perairan Tanjung Priok di Jakarta.

“Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, diketahui barang tersebut (pasir timah) tidak berhenti di Jakarta,” ujar Kombes Donny Charles.

Dari penelusuran lanjutan, pasir timah tersebut dilansir ke sebuah gudang tertutup yang berada di Jalan Lurah Namat, di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari penyelidikan juga diketahui pergudangan tersebut beroperasi sejak 2023.

“Dan dari penyelidikan kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah untuk dijadikan balok timah yang aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dan hasil produksi berupa balok timah tersebut dijual tanpa izin,” kata Donny.

Dari hasil penelusuran tersebut, pada Januari 2025 lalu tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan operasi untuk melakukan penindakan hukum lebih lanjut. Dari operasi tersebut personel berhasil menggrebek lokasi pergudangan untuk produksi balok timah tersebut.

“Dan dari operasi tersebut diamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton. Selain itu juga ditemukan dua toples pasir timah, serta alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat-surat serta tiga unit telefon genggam,” kata dia.

Dari operasi tersebut, juga berhasil menangkap delapan orang. Namun dari pemeriksaan lanjutan, ditetapka dua orang sebagai tersangka. “Tersangka MJ, warga negara asing sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah,” kata dia.

Sedangkan tersangka AF, warga negara Indonesia adalah direktur CV Galena Alam Raya Utama perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Dari penyidikan juga terungkap balok-balok timah yang diproduksi secara ilegal tersebut sudah sejak 2023. Dan dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku menjual hasil produksi balok timah tersebut ke Korea Selatan (Korsel).

“Sudah dilakukan empat kali pengiriman ke luar negeri, ke Korea Selatan. Dan dari penghitungan selama lima kali produksi tersebut, potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 10,38 miliar,” ujar dia. (yul)

Tags: balok timah ilegalKorea Selatanpasir timahpemodal asingTambang Ilegal

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.