• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Sukabumi Bongkar Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg, 2 Pelaku Diamankan

Editor
Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:13
Keterangan pers Polres Sukabumi bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi tiga kilogram.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Polres Sukabumi bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi tiga kilogram.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Polres Sukabumi, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah melalukan aktivitas ilegalnya dalanlm aksi penggerebekan, diamankan.

Praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkarnya, dalam sebuah aksi penggerebekan hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

RelatedPosts

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah menjalankan aktivitas ilegalnya, diamankan. Kedua pelaku berinisial AN, 32 tahun, warga Sukabumi, dan AL, 32 tahun, warga Bogor.

Menurut Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, aktivitas ilegal yang dijalankan kedua pelaku, dengan memindahkan isi gas dari tabung tiga kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam satu hari produksi, dibutuhkan sebsnyak 250 hingga 300 tabung Elpiji tiga kilogram.

“Modus operandi yang dijalankan pelaku, membeli dan mengumpulkan gas melon bersubsidi tiga kilogram dari pangkalan maupun warung eceran. Dalam satu hari produksi, pelalu membutuhkan sedikitnya 250 hingga 300 tabung tiga kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas non-subsisi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa(18/08/202).

Agus mengatakan, satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan isi  tiga hingga empat tabung gas tiga kilogram. Sementara satu tabung gas ukuran 50 kilogram dibutuhkan isi 17 tabung gas tiga kilogram.

Dari hasil praktik pengoplosan tersebut, pelaku meraup keuntungan Rp.156 ribu 628.000 dari setiap tabung gas 12 kilogram, dan Rp.628 ribu dari tabung gas 50 kilogram. Praktik pengoplosan dilakukan tiga kali dalam setiap pekannya

“Aktivitas ilegal ini dilakukan tiga kali dalam sepekan, dan sudah berjalan 1,5 tahun, sebelum berhasil kami bongkar. Estimasi kerugian negara dari praktik kejahatan pelaku, mencapai Rp.1,5 miliar,” kata Agus.

Dari hasil penggerebekan, disita sejumlah barang bukti dari lokasi pengoplosan. Barang bukti tersebut, terdiri dari satu unit mobil operasional, 108 tabung gas tiga kilogram kosong, serta 148 tabung gas tiga kilogram masih isi, 35 tabung gas 12 kilogram, delapan tabung gas 50 kilogram, serta satu buah alat timbangan digital.

Kedua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukum pidana paling lama enam tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.60 miliar.

Tags: 2 Pelaku Diamankanjawa baratKabupaten Sukabumipolres sukabumiPolres Sukabumi Bongkar Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 KgSatreskrim Polres Sukabumi

Related Posts

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (kedua kiri) membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Diklat Polri, Kab. Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Humas Kemenhut)

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Editor
19 Agustus 2026

Polisi Hutan ditambah 21.000 personel guna memperkuat penjagaan kawasan hutan di Indonesia. SEMARANG - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki...

Warga Cihanja Ciumbuleuit Sulit Dapatkan Air Bersih

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar RTH Cihanja, Kelurahan Ciumbuleuit,...

ekonomi digital

Kartu Kredit Indonesia & MDR 0% Perkuat Sinergi Membangun Ekonomi Digital

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.