SATUJABAR, CIMAHI–Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, menggulung sindikat pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, atau sinte. Barang bukti seberat 3,3 kilogram lebih tembakau sintetis, berhasil disita dari pengungkapan hasil pengembangan tujuh kasus berbeda.
Sindikat pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, atau sinte, yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, digulung Tim Satresresnarkoba Polres Cimahi, selama Agustus 2026. Pengungkapan dilakukab dalam sembilan hari terakhir.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan, total barang bukti tembakau sintetis yang berhasil disita seberat 3,3 kg lebih, atau 3.399,22 gram. Penangkapan ihasil pengembangan tujuh kasus berbeda.
“Kita berhasil menyita tembakau sintetis seberat 3.399,22 gram dari tujuh kasus. Sebanyak delapan tersangka kita amankan dalam kurun waktu sembilan hari selama bulan Agustus,” ujar Faruk dalam keterangannya, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Rabu (12/08/2026).
Faruk menjelaskan, dari delapan tersangka yang diamankan sosok berinisial MAF Muhamad Adri Febrian, berusia 30 tahun, menguasai barang bukti tembakau sintetis paling banyak. Pria asal Wado, Kabupaten Sumedang tersebut, menguasai 1,5 kilogram saat dilakukan proses penyergapan.
“MAF kita amankan di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kepemilikan tembakau sintetis saat proses penyergapan paling banyak, 1,5 kilogram,” jelas Faruk.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuman, tersangka MAF mendapatkan pasokan barang haram tersebut, pada Kamis, 06 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Barang bukti tembakau sintetis ditemukan disembunyikan di tembok bangunan rumah kosong, saat dilakukan penyergapan.
“Tersangka MAF memesan barang melalui akun Instagram dengan nilai transaksi hingga Rp.80 juta. Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran” ujar Reyhan.
Berdasarkan catatan kepolisian, MAF merupakan pemain lama yang sedikitnya sudah sepuluh kali melakukan transaksi terkait peredaran tembakau sintetis. Nilainya mulai Rp.6 juta hingga Rp.30 juta per transaksi.
“Jumlah barang tembakau sintetis yang dibeli tersangka MAF dalam setiap transaksi bervariasi. Mulai 100 gram hingga 1,5 kilogram,” ungkap Reyhan.
Modus operandi yang dijalankan, dengan memecah pasokan besar menjadi paketan kecil. Paketan tersebut dipasarkan melalui media sosial akun Instagram khusus, untuk menjaring pembeli dengan nilai keuntungan yang dihasilkannya tergolong fantastis.
“Tersangka MAF dapat keuntungan tidak sedikit, Rp.20 juta hingga Rp.40 juta. Tembakau sintetis juga diedarkan melalui kaki-tangannya,” jelas Reyhan.
Tersangka MAF bersaka tujuh tersangka yang kini sudah mendekam di Ruman Tahanan (Rutan) Mapolres Cimahi, dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup.







