• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tersangka Diamankan

Editor
Senin, 14 Oktober 2024 - 03:57
Barang bukti

Barang bukti

BANDUNG – Kepolisian Resor Cianjur berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi dengan mengamankan dua tersangka berinisial AM (22) dan MRF (26) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

RelatedPosts

Naniek S. Deyang Umumkan Mundur dari BGN Lewan Akun Facebook

Pabrik Motor Listrik, Mensesneg: Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Septian.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 270 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur. Polres Cianjur juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Polres Cianjur juga berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi dengan mengamankan tersangka berinisial YS (22) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ini, YS masih menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur. Polres Cianjur juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.

Tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tags: Kapolres CianjurPolres Cianjur

Related Posts

Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang bersama Presiden Prabowo Subinto. (Foto: Akun Facebook Naniek S. Deyang).

Naniek S. Deyang Umumkan Mundur dari BGN Lewan Akun Facebook

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang mengumumkan pengunduran diri dari lembaga itu lewat akun Facebook. Naniek...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berbincang kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (21/07/2026) terkait pembangunan pabrik motor listrik nasional.(Foto: Dok. Setneg)

Pabrik Motor Listrik, Mensesneg: Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Editor
22 Juli 2026

Dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurut Mensesneg, rencana tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produksi motor...

Para terdakwa sindikat perdagangan bayi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus perdagangan bayi dari Bandung, Jawa Barat, ke Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan, sudah memasuki sidang putusan. Dari...

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran berfoto bersama usai menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I Tahun 2026.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Purbaya: ABPN Semester I 2026 Kondusif

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Sekjen Ismail, Irjen Arief Tri Hardiyanto, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 Mhz dan 2,6 GHz di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Pemenang Lelang Pita Frekuensi Radio Tahun 2026 Ditetapkan

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memastikan setiap sumber daya strategis negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital...

bank bjb waspada penipuan

bank bjb Imbau Nasabah & Masyarakat Waspadai Penipuan Digital

Editor
22 Juli 2026

BANDUNG – Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perbankan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat