• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tangkap Otak Penipuan Penjualan Titik SPPG Bodong

Editor
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:50
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat tangkap otak pelaku kasus dugaan penipuan praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus penipuan menjanjikan titik SPPG, atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan syarat menyetorkan sejumlah uang tersebut, telah merugikan para korbannya miliaran rupiah.

Otak pelaku kasus dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berinisial OSP (Oki Pradana), ditangkap Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, ditangkap di sebuah apartemen, pada Kamis (21/05/2026).

RelatedPosts

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Kasus dugaan penipuan penjualan titik SPPG bodong, atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Januari 2026, dan dan LP, tanggal 20 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, ada dua laporan polisi (LP) yang berbeda. LP pertama melaporkan OSP, yang diketahui sebagai otak pelaku, dan LP kedua melaporkan OSP, YRV, AY, serta AN, pelaku yang telah lebih dulu ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, OSP diduga berperan sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan titik SPPG, sekaligus memberikan identitas, atau ID card palsu kepada korban. Sedangkan AN disebut berperan sebagai penerima sekaligus penyalur dana, serta YRV dan AY, aktif menawarkan program yang dijanjikannya kepada para korban.

“Modus yang dijalankan para tersangka, yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan BGN. Korban diperlihatkan bukti komunikasi seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat di BGN, dan setelah didalami, klaim tersebut hanyalah akal-akalan alias hoaks.” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/05/2026).

Hendra menyebutkan, OSP adalah sosok yang mengendalikan rangkaian modus penipuan tersebut. Setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara, diketahui kedua laporan polisi ke Polda Jawa Barat, saling berkaitan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman penyidik, OSP diduga otak dari rangkaian penipuan. Modusnya menjanjikan titik SPPG kepada para korbannya, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, para pelaku di bawah kendali OSP, menawarkan titik SPPG kepada para korbannya, dengan nominal bervariasi, mulai Rp.50 juta hingga Rp.140 juta untuk setiap titik. Total titik SPPG yang telah ditawarkan para tersangka mencapai 21 titik.

Wilayah operasi selain di wilayah hukum Polda Jawa Barat, antaralain Kota Banjar, Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, juga wilayah Dayeuhluhur berada di daerah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah.

Kerugian Rp.1,9 Miliar Lebih
Total kerugian sementara yang diderita para korban dari transaksi setoran uang, teridentifikasi Rp.1,9 miliar lebih. Nilai kerugian masih berpotensi bertambah, karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban-korban lainnya masih terus dilakukan penyidik.

Tersangka OSP telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat, menyusul tiga tersangka lainnya. Polda Jawa Barat memastikan, terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan penjualan titik SPPG bodong, hingga seluruh pihak terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus pembukaan dapur Badan Gizi Nasional (BGN) bodong tersebut, total kerugian korban mencapai Rp.1,9 miliar lebih.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik SPPG, diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Para pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa memperoleh izin titik koordinat pembukaan dapur SPPG, dengan meminta imbalan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, modus yang dijalanlan para pelaku, menjual titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan harga berbeda-beda. Harga yang ditawarkan tergantung titik lokasi dapur SPPG yang diinginkan korban.

Dua laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Modus operandi, tersangka berinisial YRV, menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya. Syaratnya harus bisa memberikan uang senilai Rp.75 juta sampai Rp.150 juta,” ujar Ade, di Mapoda Jawa Barat, Selasa (19/05/2026).

Ade menjelaskan, para tersangka meyakinkan korban dengan memberikan ID dibuat seolah-olah resmi dan telah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut.

Kasus bermula saat salah seorang pelapor berkeinginan memiliki dapur SPPG, yang berlokasi di Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap. Pada Desember 2023 lalu, korban kemudian bertemu dengan tersangka YRV yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN.

“Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki pelapor, karena terlapor memiliki kenalan di BGN. Korban kemudian diminta membayar Rp 100 juta per titik,” jelas Ade.

Setelah menerima ID SPPG, korban melakukan transfer pembayaran untuk dua titik senilai Rp.200 juta. Ada 13 korban lainnya dengan modus serupa.

“Para korban tidak dapat mengakses titik tersebut. Akses yang diberikan dengan bukti penyerahan ID, tidak sesuai alias palsu,” ungkap Ade.

Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuannya. Pelaku YRV berperan menawarkan dan meyakinkan korban, bisa mengurus titik dapur SPPG, sedangkan AY, sebagai penghubung dengan OSP, yang mengaku-ngaku sebagai keponakan dari Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Soni Sanjaya.

Peran pelaku berinisial AN, menerima aliran dana dari para korban, sekaligus membagikan ID palsu kepada calon mitra. Otak utama yang mengaku memiliki akses dan kewenangan mengatur titik dapur SPPG, adalah OSP.

Dari kasus penipuan dan penggelapan tersebut, total kerugian para korban, Rp.1,963 miliar. Penyidik mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga bukti transfer.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penipian dan penggelapan mengatasnakan BGN. Para pelaku yang masih DPO daftar (pencarian orang) diharapkan bisa secepatnya ditangkap.

Sony menegaskan, proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi Mitra.bgn.go.id , secara terbuka dan tidak asa pungutan biaya.

“Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik SPPG. Banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan mencatut nama pejabat BGN, termasuk saya, untuk meyakinkan calon korbannya,” kata Sony.

Tags: Ditreskrimum Polda Jawa Baratjawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKombes Pol. Hendra RochmawanOtak Penipuan Penjualan Titik SPPG Bodong Ditangkappolda jawa barat

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Editor
4 November 2026

BANDUNG - Memasuki musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir, tanah longsor, dan...

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Editor
4 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar...

Abdul Rahman Muhammad atau Abdul El-Sayed, muslim pertama yang menyandang gelar Senator dari negara bagian Michigan.(Foto: Detroit Regional Chamber)

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Peta politik Amerika Serikat mencatat sejarah baru. Abdul Rahman Muhammad - yang dikenal luas sebagai Abdul El-Sayed, resmi...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Dok.KSP)

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan,...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.(Image: YouTube Setpres)

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Editor
4 November 2026

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.