• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Mohon Maaf Soal Kericuhan, Anarkis Bukan Suarakan Aspirasi

Editor
Senin, 01 September 2025 - 08:30
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya kericuhan dalam aksi demo di sejumlah wilayah Jawa Barat. Aksi demo dengan cara sengaja merusak dan membakar gedung perkantoran dan fasilitas umum dalam dua hari terakhir, sudah bukan lagi menyampaikan aspirasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, pihak kepolisian belum sepenuhnya mampu mengantisipasi dinamika di lapangan, sehingga kericuhan di wilayah Jawa Barat, tidak terhindarkan. Polda Jawa Barat memohon maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat.

RelatedPosts

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

“Permohonan maaf yang tulus dari kami kepolisian Polda Jawa Barat, yang kurang mampu melayani dalam menghadapi aksi unjukrasa anarkis. Tindakan anarkis telah menimbulkan kerusakan gedung perkantoran, fasilitas umum, korban terluka, dan korban gas air mata, secara tulus kami memohon maaf,” ujarnya Hendra dalam keterangannya, Minggu (31/08/2025).

Hendra memberikan apresiasi berbagai pihak yang telah ikut berperan menjaga kondusifitas, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga mahasiswa. Imbauan para tokoh dan tindakan menjaga, sangat berarti dalam mencegah kericuhan meluas.

“Kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen mahasiswa, yang telah mengimbau dan menjaga agar situasi tetap aman, kami Polda Jawa Barat mengucapkan terimakasih,” kata Hendra.

Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat bersama-sama berdo’a buat keamanan dan keselamatan Bangsa Indonesia. Do’a bersama dilakukan di tempat ibadah masing-masing, di masjid, gereja, kuil, hingga pura.

Bukan Suarakan Aspirasi
Hendra menyampaikan perkembangan terbaru kericuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dalam dua hari terakhir. Aksi demi pada Jum’at (29/08/2025) dan Sabtu (30/08/2025), yang ricuh sudah bukan menyampaikan aspirasi.

“Sama sekali hampir tidak ada orasi penyampaian pendapat. Sudah bukan suarakan aspirasi, tapi tiba di lokasi langsung melemparkan batu, kayu, hingga bom molotov. Bom molotov dari botol minuman keras dan bendak keras seperti besi ditemukan di lokasi,” jelas Hendra.

Hendra menyebutkan, kericuhan ditandai aksi perusakan dan pembakaran telah menimbulkan kerugian besar. Gedung perkantoran, fasilitas umum, banyak kendaraan milik masyarakat menjadi sasaran perusakan dan pembakaran massa anarkis.

Sebanyak 147 telah diamankan buntut kericuhan. Dari jumlah tersebut, 110 orang dewasa dan 37 lainnya masih anak-anak berusia di bawah umur.

Sebagian sudah dilepaskan, terutama anak-anak di bawah umur diserahkan kepada orangtuanya setelah menjalani pemeriksaan. Sebagian sudah ditetapkan tersangka.

Tags: Aksi Demo RusuhKabid Humas Polda JabarKombes Pol. Hendra RochmawanPolda Jabar Minta Maaf

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Editor
4 November 2026

BANDUNG - Memasuki musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir, tanah longsor, dan...

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Editor
4 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar...

Abdul Rahman Muhammad atau Abdul El-Sayed, muslim pertama yang menyandang gelar Senator dari negara bagian Michigan.(Foto: Detroit Regional Chamber)

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Peta politik Amerika Serikat mencatat sejarah baru. Abdul Rahman Muhammad - yang dikenal luas sebagai Abdul El-Sayed, resmi...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Dok.KSP)

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan,...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.(Image: YouTube Setpres)

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Editor
4 November 2026

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.