• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Minta Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak, Landasan 3 Alat Bukti hingga Pengakuan Berada di Bandung Tidak Cocok

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 03:57
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan jawaban terhadap gugatan atas penetapan tersangka dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukummya.

RelatedPosts

Pelayanan di Pemkab Sumedang Tak Ada Jam Istirahat

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemkot Bandung Siapkan Efisiensi

Musim Kemarau: Sumedang Waspadai Kebakaran Hutan

Tim hukum dari Polda Jabar telah menyampaikan jawaban terhadap gugatan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (02/07/2024).

Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum dari Polda Jabar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya sebelumnya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang menggawangi tim hukum, menyatakan, penyidik telah mengantongi 3 alat bukti sebagai landasan dalam menetapkan status Pegi Setiawan menjadi tersangka. Nurhadi pun memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi Setiawan) karena memang faktanya berbeda dengan kita. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, dan semoga hakim bisa mempertimbangkan apa yang telah kita sampaikan tadi,” ujar Nurhadi seusai sidang di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Pegi Dipastikan DPO

Terkait dalil tim kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan Pegi Setiawan sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan.

“Contohnya di Bandung, yang bersangkutan membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia di bulan Juli tinggal dimana? Kemudian secara logika, anak sama orangtuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menjelaskan tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO (daftar pencarian orang) yang dirilis Polda Jabar.

Nurhadi memastikan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan DPO yang dicari dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, menguatkan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Semua sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan itu, seperti itu. Intinya, mereka misalkan membuat alibinya mereka, alibi tersebut kita sanggah,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menegaskan, proses gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, juga melibatkan pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga, dalam berkas jawaban terhadap gugatan pemohon sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

“Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, termasuk barang bukti yang menguatkan. Semuanya sudah disampaikan, agar bisa menjadi landasan dan pertimbangan hakim menolak atas semua dalil gugatan,” harap Nurhadi.

 

Setelah pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.

Tags: PN Bandungpolda jabar

Related Posts

Wakil Bupati Sumedang kunjungi salah satu pelanan publik di Pemkab Sumedang Rabu 10 Juni 2026.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Pelayanan di Pemkab Sumedang Tak Ada Jam Istirahat

Editor
11 Juni 2026

Pelayanan di Pemkab Sumedang harus siap. Mau ada atau tidak pemohon harus siap khususnya pelayanan PU, BPBD, Perkim mereka pemegang...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau tempat pembuangan sampah. Biaya angkutan sampah melonjak akibat harga bbm naik.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemkot Bandung Siapkan Efisiensi

Editor
11 Juni 2026

Harga BBM yan alami kenaikain ini mendorong biaya angkutan sampah. Kendaraan operasional menggunakan bahan bakar yang harganya mencapai Rp24 ribu...

Kebakaran lahan di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Musim Kemarau: Sumedang Waspadai Kebakaran Hutan

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Musim kemarau sudah melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Puncaknya akan terjadi pada Juli-September 2026. Informasi prakiraan cuaca...

Pergerakan nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah.(Image: Google Finance)

Rupiah & IHSG Mencoba Terus Menguat

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ selama dua terakhir menunjukkan pelemahan terhadap Rupiah. Pada Kamis pagi 11...

Harimau di Kebun Binatang Bandung. PT Fauna Land Ancol resmi menjadi pengelola Bandung Zoo.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

PT Fauna Land Ancol Resmi Sebagai Pengelola Kebun Binatang Bandung

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - PT Fauna Land Ancol resmi ditetapkan sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah melalui proses...

Presiden resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juni 2026

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui merupakan proyek strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah. Telan Rp152,99 miliar dari APBN. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.