• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

Editor
Selasa, 21 Juli 2026 - 03:01
Keterangan pers Polda Jawa Barat pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.96 miliar.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Polda Jawa Barat pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.96 miliar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar. Praktik judi online tersebut dijalankan pelakunya melalui sejumlah aplikasi menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan.

Pengungkapan jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar, dilakukan Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Pengungkapan kasus menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Jawa Barat, karena beroperasi lintas daerah dan melibatkan warga negara asing.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, pengungkapan kasus judi online, merupakan hasil penyelidikan panjang, dimulai sejak Maret 2026. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi.

“Pengungkapannya di tiga lokasi, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026,” ujar Fian dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (20/07/2026).

Fian mengungkapkan, selama proses penyelidikan, polisi menelusuri aktivitas jaringan yang memanfaatkan aplikasi digital sebagai sarana perjudian terselubung. Modus yang digunakannya, dengan menyediakan permainan berbasis koin yang dapat dibeli oleh pengguna, kemudian digunakan untuk bertaruh.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka. Satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

Ke-11 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial LY, IV, LH, TM, TA, FD, MR, VD, AR, VA, dan SN. Satu tersangka berinisial NL, masih buron.

Salah seorang tersangka, warga negara asing asal China berinisial LY. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

“Peran warga negara asing asal China, membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia, yang telah dibangunnya sejak tahun 2023 hingga sekarang,” ungkap Fian.

Tim Ditres Siber Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, atau lokasi tambahan yang digunakan dalam operasional judi online tersebut. Selain menangkap para tersangka, disita sejumlah barang bukti hasil operasional dan kejahatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, total barang bukti yang disita cukup signifikan. Barang bukti antara lain, uang tunai lebih dari Rp 2,26 miliar, lima unit jam tangan mewah, emas batangan 254 gram, serta perhiasan bernilai tinggi.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante,” ujar Hendra.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berkaitan dengan kejahatan siber dan pencucian uang. Hal tersebut, mengingat kompleksitas kasus yang menjerat, serta besarnya nilai transaksi.

Para tersangka dijerat dengan: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Marak Begal, Polda Jabar Tempatkan Personel di Titik-Titik Rawan

Tags: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa BaratJaringan Judi Online Berskala Besar Dibongkar Polda Jabarjawa baratpolda jawa barat

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.