• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
Jumat, 04 September 2026 - 03:15
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka berinisial TD, menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, sudah mengajukan pensiun dini, sedangkan tersangka YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT, diberhentikan sementara sebagai ASN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, tahun anggaran 2022-2024.

RelatedPosts

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Kemenpar Petakan Ekosistem Wisata Wellness Indonesia

Kedua tersangka, berinisial TD, menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan YR, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.

Kedua tersangka sudah berhenti dan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN Pemkot Cimahi. Tersangka TD sudah mundur, atau mengajukan pensiun dini, sedangkan tersangka YR diberhentikan sementara sejak ditetapkan tersangka.

“Sudah pensiun dini untuk TD. Kemudian untuk YR, masih aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam keterangannya, Jum’at (04/09/2026).

Siti mengatakan, tersangka YR tetap akan mendapatkab gaji 50 persen sesuai aturan, meski diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP), atau tunjangan, tidak akan diterimanya.

“Untuk YR, gaji saja yang tetap akan diterima setiap bulan, tapi hanya 50 persen. Sudah tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), atau tunjangan,” kata Siti.

Nasib YR selanjutnya, akan diputuskan setelah ada putusan tetap dari pengadilan. Kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung sehak 31 Agustus 2026.

“Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah oleh putusan tetap pengadilan, maka akan langsung diberhentikan. Tapi, jika dinyatakan tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut, dan kembali menjalankan tugas kedinasan,” jelas Siti.

Penetapan tersangka dua ASN Pemkot Cimahi, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi, memeriksa 50 orang saksi dari ASN dan pihak swasta, dalam kurun waktu selama empat bulan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan, untuk mendalami tidak kemungkinan ada tambahan tersangka baru.

“Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, tidak ujug-ujug menetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Kota Cimahi, Neneng Rahmadini.

Sebelumnya, TD dan YR ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cimahi, pada Senin (31/08/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cimahi. Penetapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan yang telah berjalan.

Kasus dugaan korupsi yang diungkap Kejari Kota Cimahi, berawal dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah program kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi. Penyidik juga telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Disnaker, dan menyita dua koper berisi dokumen terkait perkara dan perangkat komputer, pada Selasa, 21 April 2026 lalu.

Kejari Cimahi memastikan proses penyidikan masih berlangsung, belum memasuki tahap penuntutan. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan program pelatihan kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

Tags: 2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka KorupsiDisnaker Kota Cimahijawa baratKejari Kota Cimahipemkot cimahi

Related Posts

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Kemenpar menggelar kegiatan untuk mngolaborasikan berbagai pemangku kepentingan memetakan potensi dan ekosistem wisata wellness.(Foto: Dok. Kemenpar)

Kemenpar Petakan Ekosistem Wisata Wellness Indonesia

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata memetakan potensi dan ekosistem wisata wellness (kebugaran) sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing...

Menkomdigi Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Meutya Hafid Soroti Meaningful AI

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) harus menghasilkan manfaat nyata...

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengatakan bahwa salah satu tindak lanjut konkret dari penguatan kerja sama tersebut adalah penjajakan investasi Pupuk Indonesia untuk pengembangan pabrik pupuk urea di Vladivostok.(Foto: BPMI Setpres)

Oleh-Oleh dari Rusia: Kerja Sama Pupuk, Perkapalan, Pertahanan

Editor
4 September 2026

VLADIVOSTOK - Pertemuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Kamis (03/09/2026), membahas sejumlah...

Produk olahan ikan asal Kab Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Produk Olahan Ikan Kabupaten Bogor Masuk Pasar Jepang

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Produk olahan ikan Kabupaten Bogor mulai menembus pasar internasional. Salah satunya produk cephalopoda beku berupa cumi dan sotong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.