BANDUNG: Peredaran obat sirup di Kabupaten Garut diawasi setelah keluar instruksi dari Kementerian Kesehatan.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman bersama Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan pengecekan terkait peredaran obat sirup.
Hal itu dilakukan menyusul imbauan untuk tidak dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Helmi mengungkapkan, pengecekan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.
Yakni untuk mengawasi beredarnya obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.
“Nah surat edaran sudah kami sampaikan dari dinas kesehatan, sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik dan lain sebagainya,” katanya dikutip situs Pemkab Garut.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh profesi di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
“Hasilnya Alhamdulillah ya ini juga kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual,” ucapnya.
PAKAI OBAT ALTERNATIF
Helmi menerangkan, semua obat sirup sementara ini diimbau untuk tidak diperjualbelikan.
Mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar.
Sementara ini masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak.
Menurutnya, obat puyer ini dinilai aman dan bisa diminum oleh anak-anak.
Dalam kesempatan itu, Helmi mengklarifikasi terhadap informasi yang beredar.
Hal itu terkait seorang anak yang menderita penyakit ginjal akut, bukan disebabkan karena meminum obat sirup.
Namun anak tersebut sudah memiliki penyakit ginjal sejak dua tahun yang lalu.
“Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal,” ujarnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan.
Kapolres Garut menilai, saat ini apotek di Kabupaten Garut khususnya apotek yang dikunjungi sudah sesuai SE Kemenkes.
Dimana apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.
Ia menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih berpacu ke dalam beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen.