• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 16 April 2026 - 04:25
Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap atau P-21.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. AS diringkus saat mengangkut ratusan satwa yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Thailand melalui jalur laut.

RelatedPosts

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Denmark Open 2026: Fajar / Fikri Juara Ganda Putra, Kalahkan Wakil Malaysia

Mahasiswa Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

“Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap ‘pemain besar’ atau aktor intelektual di balik tersangka AS. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026) melalui keterangan resminya.

 

Kronologi

Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit mobil pengangkut yang memuat 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan mencakup spesies yang sangat langka. Dari53 koli barang bukti tersebut diantaranya merupakan primata dan burung dilindungi, serta satwa dilindungi lain, baik dalam keadaan hidup maupun beku. Terdapat juga barang bukti sitaan berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambah Hari.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna mengawasi titik-titik rawan di sepanjang pesisir Sumatera yang sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa keluar negeri.

Tags: GakkumKemenhutpenyelundup satwa langka

Related Posts

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat....

Denmark Open

Denmark Open 2026: Fajar / Fikri Juara Ganda Putra, Kalahkan Wakil Malaysia

Editor
18 Oktober 2026

ODENSE – Denmark Open 2026 digelar 13-18 Oktober 2026 di SJF Bank Arena, Ørbækvej 350, Odense, Denmark. Kompetisi ini berhadiah...

Peserta ITB Ultra Marathon 2026 finish di Kampus ITB Jalan Ganesha, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang mahasiswa peserta ITB Ultra Marathon 2026 meninggal dunia. Peserta tersebut merupakan mahasiswa Program Sarjana Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik...

Senator Jabar Agita Nurfianti ajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan perempuan, khususnya kesadaran mengenai kanker payudara.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Ajak Warga Lebih Peduli Kanker Payudara Lewat Pink Walk di Bandung

Editor
18 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti  mengajak...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar pada acara Design Talks bertajuk Institutionalizing Integrity at Scale: Enforcing Professional Ethics Across Municipal Identity Projects sebagai bagian dari ADGI Design Week (ADW) 2026 di Astha District 8, Jakarta.(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Desain

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Sebuah identitas daerah tidak berhenti pada logo, simbol, atau elemen visual. Di baliknya, ada cerita, nilai budaya, dan...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam sambutannya saat membuka WITF 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/10/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Menpar: WITF 2026 Dorong Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2026 sebagai ajang promosi dan pertemuan bisnis yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.