• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 16 April 2026 - 04:25
Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap atau P-21.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. AS diringkus saat mengangkut ratusan satwa yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Thailand melalui jalur laut.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

“Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap ‘pemain besar’ atau aktor intelektual di balik tersangka AS. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026) melalui keterangan resminya.

 

Kronologi

Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit mobil pengangkut yang memuat 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan mencakup spesies yang sangat langka. Dari53 koli barang bukti tersebut diantaranya merupakan primata dan burung dilindungi, serta satwa dilindungi lain, baik dalam keadaan hidup maupun beku. Terdapat juga barang bukti sitaan berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambah Hari.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna mengawasi titik-titik rawan di sepanjang pesisir Sumatera yang sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa keluar negeri.

Tags: GakkumKemenhutpenyelundup satwa langka

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat