• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

Editor
Rabu, 18 Juni 2025 - 08:54
Pwtugas dan barang bukti gas subsidi yang disitas karena penyalahgunaan peruntukan. (Dok. Istimewa)

Pwtugas dan barang bukti gas subsidi yang disitas karena penyalahgunaan peruntukan. (Dok. Istimewa)

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, dengan menggunakan selang.

SATUJABAR, CIREBON — Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg terjadi di Kota Cirebon. Praktik ini berhasil dibongkar jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasus pengoplosan yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu mengakibatkan kerugian pada negara hingga Rp 2,5 miliar.

RelatedPosts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengarakan, pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung gas non subsidi itu terjadi di dua lokasi pangkalan di Kota Cirebon. Yakni, di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan enam orang pelaku. Jadi dari masing-masing lokasi ada tiga orang yang diamankan,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota.

Di lokasi yang terletak di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S (38), seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.

Sedangkan dari lokasi di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, polisi mengamankan tiga pelaku. Yakni, G (41) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta AS (31) dan A (33) yang menjadi pekerja di lokasi pangkalan tersebut.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, dengan menggunakan selang. Selanjutnya, mereka menyegel tabung gas itu seolah-olah asli dan mengedarkannya ke masyarakat dengan harga gas non subsidi.

Eko menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya berupa 136 tabung berukuran 12 kilogram, 528 tabung berukuran 3 kilogram, 340 tabung berukuran 5,5 kilogram. Selain itu, 1.645 tutup segel dengan berbagai macam warna, handphone dan selang regulator untuk memindahkan gas yang sudah dimodifikasi.

“Dari kegiatan oplosan gas subsidi ke non subsdi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos 50 – 100 tabung per hari. Adapun keuntungan yang mereka peroleh bisa mencapai Rp 80 ribu per tabung.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam PAsal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena tabung oplosan memiliki kerawanan bocor sehingga dapat menimbulkan kebakaran,” tukas Eko.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M Fadlan Ariska, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota yang telah berhasil membongkar kasus pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi.

“Dampak dari pengoplosan ini, sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyebabkan kelangkaan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, masyarakat yang berhak bisa kehilangan akses terhadap haknya untuk mendapatkan gas 3 kg bersubsidi,” katanya. (yul)

Tags: gas elpiji 3 kggas subsidinegara rugipengoplosan gas

Related Posts

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: An Se Young Juara Tunggal Putri

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.