Berita

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

SATUJABAR, BOGOR–Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi dalam menjalankan aksi kejahatannya, disita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank

Pelaku pencurian modus ganjal ATM berinisial MA, berusia 41 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, setelah menjalankan aksi kejahatan terakhirnya di Mesin ATM di Rumah Sakit EMC Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku bermodalkan alat tusuk gigi dimasukan ke lubang kartu mesin ATM.

Menurut Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, pelaku ditangkap Sabtu (09/05/2026) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku sudah beberapakali menjalankan aksi kejahatannya dari ATM ke ATM, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Pelaku sudah kesekiankalinya menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku terakhir beraksi di wilayah Polsek Babakan Madang, hingga berhasil kami tangkap,” ujar Trias kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Trias menjelaskan, modus kejahatan pelaku, masuk ke ruang mesin ATM kemudian menggajal lubang kartu dengan alat tusuk gigi. Pada saat ada nasabah masuk sasaran korbannya, tidak bisa melakukan transaksi karena kesulitan memasukan kartu ATM.

“Pada saat nasabah sasaran korbannya kebingungan, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Transaksi tetap tidak bisa dilakukan, namun pelaku sudah menukarkan kartu ATM sama yang sudah dipersiapkannya dengan kartu ATM milik korbannya,” jelas Trias.

Dari modus yang dijalan, pelaku berhasil menguras saldo di rekening bank milik korbannya. Pelaku tidak sendirian, ditemani pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Ada pelaku lain berinisial WS, masih DPO (daftar pencarian orang) yang sedang kita kejar. Tugasnya saat beraksi, mengintip PIN ATM korban saat transaksi,” ungkap Trias.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank dan beberapa potong tusuk gigi sebagai alat kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 53 Ayat 1, junto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

1 jam ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

4 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

5 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

5 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

5 jam ago

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten…

5 jam ago

This website uses cookies.