Berita

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan minuman keras (miras) ilegal. Dari gudang miras berkamuflase sebagai bengkel las, polisi menyita ribuan botol.

Bengkel las yang digeberek Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, berlokasi di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Bangunan di belakamh bengkel las, dijadikan penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.

Saat digerebek, polisi menemukan tumpukan dus berisi miras hingga indikasi pemalsuan pita cukai. Polisi mengangkut ribuan botol miras dari gudang yang berkegiatan, atau berkamuflase sebagai bengkel las.

Menurut Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, pengungkapan gudang miras ilegal di wilayah hukumnya, atas informasi yang diperoleh dari luar wilayah Pameungpeuk. Pemilik gudang tidak menjual miras secara eceran di lingkungan sekitar, agar kegiatannya luput dari pengawasan.

“Informasinya kami peroleh dari luar wilayah hukum Polsek Pameungpeuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan, gudang miras yang tidak dijual secara eceran ini, kami langsung gerebek,” ujar Asep Dedi kepada wartawan, Jum’at (07/08/2026).

Asep Dedi mengatakan, hasil pengungkapan, ditemukan sebanyak 400 dus miras dari berbagai jenis. Selain itu, ada juga miras yang telah dipasangi pita cukai diduga palsu.

Asep Dedi mengungkapkan, selain menjadi gudang penyimpanan, juga tempat mengoplos miras. Dari gudang tersebut, miras didistribusikan ke sejumlah tempat.

“Bukan saja tempat penyimpanan, tapi juga mengoplos miras. Indikasinya, banyak ditemukan botol kosong di lantai atas gudang,” ungkap Asep Dedi.

Miras dari gudang didistribusikan saat malam hari ke wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung. Kedok sebagai bengkel las di depannya untuk mengelabui pengawasan polisi dan kecurigaan masyarakat sekitar.

Selain mengangkut ribuan botol miras sebagai barang bukti, pemiliknya turut diamankan. Polsek Pameungpeuk melimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polresta Bandung, karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan cukai.

Editor

Recent Posts

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara…

5 jam ago

Chelsea VS AC Milan di SUGBK, Erick Thohir: Indonesia Jadi Pilihan Laga Pramusim

Chelsea VS AC Milan akan bertanding pada 8 Agustus 2026 di Stadion Utama Gelora Bung…

5 jam ago

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong…

5 jam ago

Bandung Game Demo Day Hadirkan Paw Pewpew & Holiday Rush

Bandung Game Demo Day benar-benar menjadi panggung pengembang gim local. Beragam ide kreatif pengembang gim…

5 jam ago

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara…

6 jam ago

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres.…

6 jam ago

This website uses cookies.