• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencuri Bobol Rumah Mewah di Cimahi, Gunakan Kunci Titipan Pemilik

Editor
Minggu, 28 Desember 2025 - 08:44
Ilustrasi pelaku pencurian.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku pencurian.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI–Dua orang pelaku pencurian membobol rumah mewah di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggunakan kunci yang dititipkan pemiliknya. Kedua pelaku menguras barang-barang berharga senilai mencapai Rp.600 juta.

Mendapat amanah malah berkhianat. Dua orang pelaku pencurian diringkus Tim Satreskrim Polres Cimahi, setelah membobol rumah mewah yang dititipkan pemilik pergi berlibur momen Natal dan Tahun Baru.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian, berinisial JA dan IA, di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, beberapa hari lalu. Hasil penyelidikan, berbekal bukti rekaman CCTV, mengarah kepada kedua pelaku,” ujar Kapolres Cimahi, AKP Niko Nurullah Adi Putra, dalan keterangannya kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Niko mengatakan, aksi pencurian terjadi di rumah mewah di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada 23 Desember 2025. Pemilik rumah yang sedang bepergian pada momen libur Natal dan Tahun Baru, menitipkan kunci rumah kepada salah seorang pelaku karena sudah dipercaya.

“Saat kembali ke rumah, pemilik mendapatkan barang-barang berharga miliknya sudah raib. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp.600 juta,” kata Niko.

Niko menjelaskan, salah seorang pelaku merupakan orang dekat korban yang diberi amanah titipan kunci rumah. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya kerusakan, karena pelaku bisa masuk ke dalam rumah menggunakan kunci asli yang dititipkan.

Kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: 2 Pelaku Pencurian Rumah MewahAKBP Niko Nurullah Adi Putrajawa baratKapolres Cimahikota cimahipolres cimahiSatreskrim Polres Cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.