SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, akan menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan dapat memilih kepala daerah untuk masa jabatan 2024-2029.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.
Bima menyatakan bahwa penetapan 27 November sebagai hari libur nasional diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi politik dari masyarakat.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa hari libur satu hari pada Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 27 November, akan berlaku tidak hanya untuk pemilih, tetapi juga bagi anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.
Ketentuan tentang hari libur selama pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 84 ayat (3) menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang dikhususkan sebagai libur. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (nza)
© 2022 SATUJABAR.COM