• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024: Jadi Hari Libur Nasional Sehari

Editor
Senin, 25 November 2024 - 10:02
ilustrasi pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

ilustrasi pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

RelatedPosts

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, akan menjadi hari libur nasional.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan dapat memilih kepala daerah untuk masa jabatan 2024-2029.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.

Bima menyatakan bahwa penetapan 27 November sebagai hari libur nasional diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi politik dari masyarakat.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa hari libur satu hari pada Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 27 November, akan berlaku tidak hanya untuk pemilih, tetapi juga bagi anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

Ketentuan tentang hari libur selama pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 84 ayat (3) menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang dikhususkan sebagai libur. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (nza)

Tags: liburlibur nasionalpilkadaserentak

Related Posts

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin langsung flag off one way nasional arus balik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah Selasa (24/3/2026).(Foto: Korlantas Polri)

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km 70 Tol Cikampek Utama mulai...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin, 23 Maret 2026) Idulfitri 1447...

Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Pol. Faizal.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3). Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.843.000 per gram sebelum...

Suasana libur Idulfitri 2026 di Stasiun Whoosh.(Foto: istimewa)

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak penumpang Whoosh selama periode Angkutan...

Penumpang memenuhi terminal bus saat musim mudik Lebaran 2026.(Foto: Istimewa)

Arus Balik Lebaran 2026: Operator Angkutan Umum Harus Utamakan Keselamatan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan dalam menghadapi arus balik Lebaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.