SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai bergerak dengan para Aparatur Sipil Negara ((ASN) yang diduga bermain judo online. Sebanyak 2.663 ASN mulai diperiksa satu per satu, atas dugaan keterlibatan dalam judi online berdasarkan data nama-nama yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menyebutkan, ada sebanyak 2.663 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, yang diduga bermain judi online. Ribuan ASN tersebut diperiksa satu per satu berdasarkan hasil pencocokan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data yang masuk dari PPATK itu, ada 2.694, terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid 2.663 orang, 31 orang tidak valid,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (11/07/2026).
Dedi mengatakan, 31 orang data tidak valid, terdiri dari 15 orang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, lima pegawai telah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang sudah meninggal dunia, serta beberapa ASN sudah pensiun.
Dedi mengungkapkan, untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jawa Barat sudah membentuk tim gabungan yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Biro Hukum. Para ASN yang diperiksa dibagi dalam tiga kategori sesuai tingkat dugaan pelanggarannya terkait judi online.
Kategori pertama, pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Kategori kedua, pegawai yang lebih sering bertransaksi, atau memiliki nilai deposit lebih besar sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Kategori ketiga merupakan ASN yang melakukan pelanggaran berat.
“Kategori melakukan pelanggaran berat, misalnya ASN pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian mengulangi perbuatannya. ASN telah menimbulkan persoalan di tempat kerja, atau memiliki nilai deposit melebihi penghasilan yang diterimanya,” ungkap Dedi.
Para ASN kategori melakukan pelanggaran berat, akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Seluruh ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan selesai, Pemprov Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi pada Agustus hingga September 2026 berdasarkan dari hasil pemeriksaan.
“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak PPPK, atau pemberhentian sebagai ASN jika ditemukan pelanggaran berat,” jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari seribu ASN di Jawa Barat, dilaporkan terlibat judi online. Dari ribuan tersebut, nilai paling besar hingga Rp.800 juta.
Keprihatinan banyaknya ASN di Jawa Barat terlibat judi online, disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Jumlahnya, lebih dari seribu orang berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, disampaikan langsung kepada Erwan.
Para ASN tersebut tersebar tersebar di sejumlah daerah, terutama di kota-kota besar seperti, Bandung dan Bekasi. Nilai transaksi para ASN yang bermain judi online bervariasi, dan ada satu ASN yang tercatat memiliki nilai transaksi judi online hingga Rp.800 juta.
“Numpuk. Banyak sekali ASN di Jawa Barat (terlibat judi online), terutama di kota-kota besar, seperti Bandung, Bekasi, dan sekitarnya. Beberapa ASN di atas ratusan juta, hingga ada mencapai Rp.800 juta,” ungkap Erwan kepada wartawan, Kamis (09/07/2026).







