• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Liar, Kejar PAD dan Jaga Estetika Kota

Editor
Selasa, 16 September 2025 - 05:39
Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menata ulang keberadaan reklame di seluruh penjuru kota. Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah, sekaligus menjaga kearifan lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang baru saja diberlakukan menggantikan Perda sebelumnya.

“Satpol PP telah kami tugaskan untuk mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik reklame yang tidak berizin atau izinnya sudah habis masa berlaku,” ungkap Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025) dikutip Humas Pemkot Bandung

 

Surat Bertahap, Eksekusi Jika Membandel

Penertiban dilakukan melalui mekanisme peringatan berjenjang: tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum eksekusi. Pemkot memberi kesempatan bagi pengusaha reklame untuk membongkar sendiri reklame yang melanggar. Jika tidak diindahkan, eksekusi paksa akan dilakukan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga keindahan visual kota.

 

Perda Baru, Aturan Lebih Ketat

Perda No. 5 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah aturan baru yang lebih ketat. Mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, mekanisme perizinan daring maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.

Sejumlah titik juga dilarang dipasangi reklame, termasuk Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Reklame yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma kesusilaan juga dilarang keras. Sementara secara teknis, pemasangan di ruang milik jalan atau trotoar, serta perempatan jalan yang tidak memenuhi jarak minimal 25 meter, juga dianggap pelanggaran.

 

Jaga Iklim Usaha, Tingkatkan PAD

Meski tegas, Pemkot tetap membuka ruang keadilan bagi para pelaku usaha reklame.

“Kami tidak ingin mematikan usaha. Perda ini menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pelaku. Tapi aturan tetap harus ditegakkan. Yang tidak berizin, wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Pemkot pun optimis, dengan penegakan aturan yang konsisten dan dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame akan mengalami lonjakan signifikan.

“Jika implementasi berjalan sesuai rencana, selain kota jadi lebih rapi dan nyaman, pemasukan daerah dari sektor reklame juga akan meningkat tajam,” pungkasnya.

Tags: erwinreklame liarWakil Wali Kota Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.