• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Editor
Jumat, 22 November 2024 - 05:38
Terdampak Hujan Angin, KPU Kota Cimahi Ajukan Penggantian Surat Suara Rusak Terendam Air

Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional bertepatan dengan hari pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut, disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut sudah ditandangani Presiden Bapak Prabowo Subianto,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

RelatedPosts

ASEAN Club Championship: Persib Tekuk Port FC 3-1

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Tito menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan tanggal 27 November 2024 hari libur nasional, pada tanggal 21 November lalu. Landasan dasarnya, memberikan hak pilih kepada masyarakat, Warga Negara Indonesia (WNI), saat pemungutan suara, atau pencoblosan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan adanya Keppres tersebut, maka resmi hari Rabu nanti, tanggal 27 November 2024, hari libur nasional, dalam rangka Pilkada serentak,” kata Tito.

Tito menjelaskan, hari libur nasional untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Sesuai tertuang dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, yang sudah direvisi, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa untuk pilkada serentak dilaksanakan di hari libur, atau hari yang diliburkan (ditetapkan hari libur).

“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya tentu nggak perlu lagi untuk diliburkan. Tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU, bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia di 545 daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan sebagai hari libur, maka konsekuensinya diliburkan,” ungkap Tito.(chd).

Tags: hari pencoblosanPilkada Langsung 2024

Related Posts

Liga Indonesia, Liga Super,Logo Persib Bandung,persib

ASEAN Club Championship: Persib Tekuk Port FC 3-1

Editor
8 Oktober 2026

BANGKOK – Persib Bandung mampu mengalahkan tuan rumah Port FC Bangkok 3-1, dalam kompetisi ASEAN Club Championship (Shopee Cup) 2026/2027....

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Presiden Prabowo Subianto saat sambutan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: Kemenhaj)

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan strategi hilirisasi industri nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Biaya Haji 2027 Disubsidi Rp 3 Juta, MUI Apresiasi

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.