• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
Kamis, 08 Oktober 2026 - 06:57
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dan upaya praperadilannya ditolak.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, telah menyeret Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebagai tersangka. Kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah merugikan negara senilai Rp.18 miliar.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Viral ‘Bang Jago’ Aniaya Wanita di Pasar Griya Bukit Jaya Bogor, Pelaku Ditangkap

Furnitur dan Kriya Berdaya Saing Tinggi Siap Tampil di TEI ke-41

Syaefudin ditetapkan tersangka, saat kasus korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jawa Barat telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri buat Syaefudin, setelah upaya praperadilan atas statusnya sebagai tersangka yang dinilai cacat hukum, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan dua tersangka lain, pria berinisial IM dan AF. Kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

“Sejak penetapan tersangka (Syaefudin), kami sudah mengajukan permohonan pencegahan, atau pencekalan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP (standar operasional prosedur). Jadi, langkah pencegahan itu sudah dilakukan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawinaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (08/10/2026).

Cahya memastikan, proses penyidikan kasus korupsi menjerat Syaefudin setelah menjabat Wakil Bupati terus berjalan. Permohonan gugatan praperadilan Syaefudin telah ditolak.

“Proses hukum terus berjalan, tidak ada penghentian perkara. Meski sebelumnya pemohon mengajukan upaya praperadilan, dan itu sudah ditolak,” kata Cahya.

Cahya menegaskan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat, saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan Majelis Hakim. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Syaefudin, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang tengah menempuh upaya praperadikan mangkir dari panggilan. Jika tetap tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.

“Ada jangka waktu dan prosedur yang harus ditempuh terkait pemanggilan tersangka. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan melakukan upaya paksa,” tegas Cahya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dilaporkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI), pada pertengahan tahun 2025. Laporan turut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp.16,8 miliar.

Kerugian tersebut dikaitkan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025, yang disebut tidak sesuai ketentuan. Besaran tunjangan menjadi sorotan, berbeda-beda berdasarkan jabatan.

Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan dana transportasi Rp 40 juta per bulan, atau Rp.480 juta per tahun, Wakil Ketua DPRD, Rp.35 juta per bulan, atau Rp.420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp.30 juta per bulan, atau Rp.360 juta per tahun. Besaran tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, mengatur tentang Hak Keuangan, Administratif Pimpinan, dan Anggota DPRD.

Tags: Dicekal ke Luar Negerijawa baratkabupaten indramayukejaksaan tinggi jawa baratTersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: BPMI Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Viral ‘Bang Jago’ Aniaya Wanita di Pasar Griya Bukit Jaya Bogor, Pelaku Ditangkap

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi 'Bang Jago' menganiaya seorang wanita pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial,...

Trade Expo Indonesia 2026

Furnitur dan Kriya Berdaya Saing Tinggi Siap Tampil di TEI ke-41

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Persiapan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan digelar pada 14–18 Oktober 2026 mendatang di Indonesia Convention Exhibition...

2 pencuri kabel provider di Cicalengka, Kabupaten Bandung, bertahan di atas tower setelah tertangkap tangan.(Foto:Istimewa).

2 Pencuri Kabel Provider di Bandung Bertahan di Atas Tower, Turun Setelah Polisi Datang

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua orang pria tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kabel tower provider seluler di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku...

ojk kinerja perbankan

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.