• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

Editor
Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:25
(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang berorientasi pada manusia (human-centric) untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi ini, termasuk dalam industri media. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana.

Menurut Wijaya, AI memiliki potensi besar sekaligus risiko tinggi, sehingga penggunaannya harus dikendalikan dalam kerangka kebijakan yang mengutamakan peran manusia.

RelatedPosts

Info Haji 2026: Sebanyak 47.834 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Bus Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan, 10 Luka Ringan

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

“AI bukan subjek utama. Manusia harus tetap menjadi subjek dan objek utama dalam tata kelola teknologi ini,” kata  Wijaya dalam panel diskusi pada rangkaian Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, kerangka human-centric harus mengacu pada prinsip trustworthy AI atau AI yang dapat dipercaya, dengan nilai-nilai bermartabat, berkeadilan, inklusif, dan transparan. Pemerintah, lanjutnya, tidak memandang AI semata untuk kepentingan komersial, melainkan sebagai alat yang perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan manipulasi dan penyalahgunaan seperti deepfake atau disinformasi visual.

Dalam konteks hukum, Wijaya menekankan bahwa AI wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“AI tidak boleh menggunakan data pribadi tanpa izin, baik data umum seperti NIK dan nama, maupun data khusus seperti biometrik atau rekam medis,” ujarnya.

Pemerintah juga mewaspadai praktik entitas bisnis yang bertindak seolah pengendali data dengan meminta publik menyerahkan data biometrik untuk kepentingan komersial. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi tegas.

Lebih lanjut, Wijaya menyampaikan bahwa mitigasi risiko AI juga mencakup aspek etika, sistem yang tangguh, serta audit terhadap algoritma yang digunakan. Ia menyoroti pentingnya konsep explainable AI, yaitu transparansi dalam menjelaskan kerangka dan logika yang digunakan oleh sistem kecerdasan buatan.

“Sebelum digunakan, AI harus dilatih dengan data yang lengkap, baik itu positif, negatif, dan netral, serta diaudit dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap AI agar media dapat memanfaatkannya secara tepat tanpa kehilangan integritas jurnalistik.

“AI adalah teknologi yang sangat powerful. Tapi sebelum menggunakannya, kita harus memahami ‘makhluk’ seperti apa AI itu,” ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, perbedaan utama antara AI dan Internet terletak pada kemampuannya dalam menciptakan informasi baru, bukan sekadar menyimpan atau menghubungkan data. Karena itu, pengendalian AI harus dilakukan dalam dua ranah, yaitu sebagai alat bantu (tools) dan sebagai entitas yang dapat mengambil keputusan.

Hingga saat ini, pedoman Dewan Pers masih menempatkan AI sebagai alat bantu jurnalistik, bukan sebagai produsen berita.

“Keputusan akhir (dalam proses editorial) tetap harus berada di tangan manusia,” kata Dahlan.

Dahlan menjelaskan, ada dua hal utama yang belum dapat dilakukan AI dalam pekerjaan jurnalistik. Pertama, AI belum mampu menjamin akurasi informasinya sendiri dan masih berpotensi mengalami halusinasi. Kedua, AI belum dapat menjamin keabsahan hak cipta (copyright) atas konten yang dihasilkan, karena proses penciptaannya melibatkan banyak model AI lain.

Itulah sebabnya, informasi dari AI tidak bisa dijadikan sumber berita final, dan produk AI tidak bisa dianggap karya jurnalistik.

Dewan Pers kini telah membekali jurnalis dengan pedoman etika penggunaan AI di media yang dikembangkan dari kode etik jurnalistik. Pedoman etika tersebut membawa prinsip utama bahwa teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga kualitas informasi dan keberlanjutan ekosistem pers di era digital.

Ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 diselenggarakan AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

Selain Sinar Mas Land, Event IDC dan AMSI Awards 2025 juga mendapatkan dukungan dari PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,  PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,  PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Tags: dewan perskomdigi

Related Posts

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 47.834 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Editor
29 April 2026

Jemaah diimbau untuk tidak membawa barang terlarang, seperti bahan mudah terbakar, benda berbahaya, maupun cairan melebihi batas ketentuan, serta tidak...

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.(Foto: Humas Kemenhaj)

Bus Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan, 10 Luka Ringan

Editor
29 April 2026

Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. SATUJABAR,...

(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

Editor
29 April 2026

Peraturan perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Cicih Ditemukan Tewas Penuh Luka di Bandung Barat, Polres Cimahi Bentuk Tim Khusus

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, bentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Cicih Rohaeti, warga Kabupaten Bandung Barat. Wanita paruh baya...

Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.(Foto:Istimewa).

Nama-Nama 16 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Total korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Bekasi Timur,...

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

Kasus Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan kasus ujaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.