SATUJABAR, JAKARTA–Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mashudi disebutkan sebagai bentuk tanggungjawab moral atas temuan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi dari jabatannya, disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas),” ujar Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (01/10/2026).
Akbar memastikan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelayanan dan tugas fungsi pemasyarakatan. Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Alasan pengunduran diri Mashudi disebutkan sebagai bentuk tanggungjawab moral. Mashudi merasa bertanggungjawab secara moral atas temuan klaster hunian mewah di lingkungan Lapas Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menuai polemik hingga dipanggil Komisi XIII DPR RI
Sebelumnya, bangunan klaster hunian mewah berikut fasilitas lengkap di dalamnya, ditemukan Tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Lebih dari sepuluh bangunan klaster mewah menyerupai apartemen, yang disebutkan juga ditempati warga binaan, memicu polemik hingga berujung pada pembongkaran disaksikan Komisi XIII DPR yang datang meninjau langsung.







