• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Imbau Pelaku Usaha Waspadai Transaksi dengan Bangladesh

Editor
Selasa, 10 September 2024 - 04:56
(Ilustrasi transaksi bisnis)

(Ilustrasi transaksi bisnis)

BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan imbauan bagi pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh.

Imbauan ini merespons situasi ekonomi yang berkembang di Bangladesh setelah mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 dari Duta Besar RI Dhaka.

RelatedPosts

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Surat tersebut mengungkapkan bahwa Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas yang diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari Bank Bangladesh.

Inflasi di negara tersebut mencapai 11,66 persen, dan tekanan pada nilai tukar mata uang berada pada level tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sektor energi juga mengalami masalah besar, dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB) menanggung utang sebesar BDT 45 ribu crore, atau sekitar USD 4 miliar.

“Mencermati perkembangan situasi terkini di Bangladesh, khususnya pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun individu dari Bangladesh. Kami ingin mencegah kerugian yang dapat timbul dari transaksi perbankan mengingat kondisi politik dan ekonomi saat ini,” ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan melalui siaran pers.

Aksi Bangladesh Bank

Bangladesh Bank telah menerbitkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek melebihi BDT 200 ribu (sekitar USD 1.680).

Kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Selain itu, batas penarikan tunai ditetapkan sebesar BDT 200 ribu (USD 1.680) per akun dalam satu hari sebagai langkah pencegahan terhadap penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag menyarankan beberapa langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia.

Pertama, mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Kedua, menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian ekspor dan impor serta memilih bank tepercaya untuk mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).

Ketiga, jika tetap menggunakan L/C, pelaku usaha diimbau untuk memastikan penggunaan bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Keempat, bagi sektor energi, Kemendag menyarankan untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang sedang mengalami tunggakan pembayaran kepada pihak swasta. Hal ini juga berisiko menimbulkan penundaan pembayaran bagi perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.

Dengan imbauan ini, diharapkan pelaku usaha Indonesia dapat menghindari potensi risiko dan kerugian dari transaksi dengan Bangladesh dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil ini.

Tags: BangladeshkemendagKementerian Perdagangan

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Ibu rumah tangga tersebut,...

Kereta api melintasi jembatan.(FOTO: Humas KAI). penumpang KAI 2024,ka parahyangan.layanan baru KAI, KA Cut Meutia.KA Pasundan

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan program...

Kepala KSP Dudung Abdurachman.(Foto: Dok. Kantor Staf Presiden)

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Editor
11 Juni 2026

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11 persen kepada Pemerintah Kota Bandung....

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, diawali kisruh Pemetaan...

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.(Foto: Humas Komdigi),Calon anggota KIP

Calon Anggota KIP 2026-20230 Diserahkan ke DPR

Editor
11 Juni 2026

Calon anggota KIP atau Komisi Informasi Pusat hasil seleksi rekrutmen untuk periode 2026–2030 diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.