• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Kolaka, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor
Selasa, 19 Mei 2026 - 06:54
Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan liar kayu ulin terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

SATUJABAR, MAKASSAR – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

RelatedPosts

Marak Begal! Guru SD Nyambi Ngojek di Bogor Dibegal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Indonesia dan Swiss Lahirkan Kurikulum Vokasi Terintergrasi

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Dewan Pers: Segera Bebaskan

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegasnya melalui keterangan resmi.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan. Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan yaitu ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali Bahri menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang. Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

Tags: kayu ulinkolakaPembalakan liarsulawesi tenggara

Related Posts

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Marak Begal! Guru SD Nyambi Ngojek di Bogor Dibegal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibegal. Pelaku begal membawa kabur sepeda motor saat korban...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Indonesia dan Swiss Lahirkan Kurikulum Vokasi Terintergrasi

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia dan Swiss menjalin kerja sama dalam melahirkan kurikulum vokasi untuk menjawab kebutuhan SDM Industri. Melalui Kementerian...

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.(Foto: Dok. Dewan Pers)

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Dewan Pers: Segera Bebaskan

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jurnalis Indonesia ditahan Israel menuai kecaman keras Dewan Pers Indonesia. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengemukakan pihaknga...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Menkomdigi Kecam Keras

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Jurnalis Indonesia ditahan militer Israel menuai reaksi kecaman dari Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid....

Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong peningkatan ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia dalam ajang Salon International de l'Alimentation (SIAL) Shanghai 2026 di Shanghai New International Expo Centre (SNIEC), Shanghai, Tiongkok, pada 18—20 Mei 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Ekspor Makanan Signifikan, Wamendag: Dipacu Lebih Kencang

Editor
19 Mei 2026

Ekspor makanan olahan Indonesia ke dunia mencapai USD 6,25 miliar pada 2025 dengan sejumlah negara tujuan utama, seperti Amerika Serikat...

Menag Nasaruddin Umar saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.