• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Kolaka, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor
Selasa, 19 Mei 2026 - 06:54
Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan liar kayu ulin terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

SATUJABAR, MAKASSAR – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

RelatedPosts

Hilang 3 Tahun, Wanita Muda Asal Bandung Ditemukan Luka Parah di Rumah Sakit

Kepala Pengelolaan Aset Daerah Pemkab Purwakarta Ditemukan Tewas Penuh Luka di Rumahnya

Harga Emas Selasa 16/6/2026 Antam Rp 2.729.000 Per Gram

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegasnya melalui keterangan resmi.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan. Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan yaitu ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali Bahri menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang. Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

Tags: kayu ulinkolakaPembalakan liarsulawesi tenggara

Related Posts

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Hilang 3 Tahun, Wanita Muda Asal Bandung Ditemukan Luka Parah di Rumah Sakit

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Setelah dilaporkan sudah tiga tahun hilang, seorang wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan terluka parah dalam perawatan...

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Kepala Pengelolaan Aset Daerah Pemkab Purwakarta Ditemukan Tewas Penuh Luka di Rumahnya

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi Saleh, berusia 40...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 16/6/2026 Antam Rp 2.729.000 Per Gram

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 16/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.729.000 per gram...

Kereta Api.(Foto:PT KAI).

KA Pandalungan 2 Mulai Beroperasi 18 Juni 2026

Editor
16 Juni 2026

KA Pandalungan 2 menjadi tambahan perjalanan dari Jakarta menuju Jember, Surabaya, Semarang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Probolinggo, Pasuruan. SATUJABAR, JAKARTA -...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode II Juni 2026 Turun

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani, menyampaikan jumlah obligasi global yang diterbitkan Danantara dinilai telah berhasil melebihi target.(Foto: Dok. Setneg)

Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah sampaikan capaian positif penerbitan global bond (obligasi global) perdana Danantara senilai USD1,5 miliar. Menteri Investasi dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.