BANDUNG – Pelaku penganiayaan di Cimenyan sebanyak lima orang ditangkap aparat Polresta Bandung.
Kasus penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung kepada seorang warga, Dudung, yang tengah berwisata saat malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.
Rekaman video pelaku penganiayaan di Cimenyan itu sempat viral di media sosial.
Total pelaku diduga sebanyak sembilan orang. Lima di antaranya diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang.
“Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan,” ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 10 Januari 2024.
Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban.
Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban,” tuturnya.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan.
Para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang akibat video yang beredar.
Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.