BANDUNG: PDAM Kabupaten Bandung atau Tirta Raharja sudah menerapkan prinsip kerja yang berbasis good corporate governance.
Penerapan tersebut dimaksudkan agar kinerja perusahaan bisa lebih terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya.
Direktur PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Rudi Kusmayadi mengatakan bahwa BUMD di seluruh Indonesia sudah harus membentuk komite atau aturan yang mengacu pada GCG.
Menurut Rudi, dasar adanya GCG adalah PP nomor 54 tahun 2017.
GCG merupakan seperangkat aturan proses kebijakan yang harus mencirikan pengelola perusahaan itu terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya.
“Disebutkan bahwa BUMD di seluruh Indonesia harus membentuk komite atau aturan yang mengacu kepada GCG,” ujarnya dikutip madania.co.id.
Menurut dia, Tirta Raharja sendiri GCG sudah berjalan.
“Mungkin kita pertama kali di Jawa Barat. GCG kita dua minggu yang lalu sudah diaudit. Hasilnya dari 319 parameter masih ada sekitar 31 patameter yang harus diperbaiki.
“Mudah-mudahan sisa tahun 2022 ini, kemarin kita sudah buat eksplain yang 31 bisa kita perbaiki, dan awal 2023 sudah bisa disahkan, ” katanya.
Direktur memberikan sambutan Sosialisasi Penerapan GCG pada BUMD di Kabupaten Bandung, di Hotel Sunshine Soreang, Jum’at (12/8).
GCG merupakan seperangkat aturan proses kebijakan yang harus mencirikan pengelola perusahaan itu terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya.
Acara sosialisasi ini digelar PDAM Tirta Raharja yang diikuti unsur Pemkab Bandung, BUMD PT BPR Kertaraharja, BUMD PT Citra Bangun Selaras (CBS), dan Pejabat Perumda Air Minum Tirta Raharja.