• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pacu Kinerja, Kemenperin Permudah IKM Akses Bahan Baku

Editor
Selasa, 20 Januari 2026 - 07:02
Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

Industri kecil dan menengah (IKM).(Foto: Kemenperin)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

RelatedPosts

Dekranasda Wajib Bangun Kolaborasi Perluas Pasar Produk UMKM

Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar, Bidik 300 Tenant dan 10.000 Pengunjung

Farhan: Ekspor Sepatu Kota Bandung Harus Meningkat

Menperin mengemukakan, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.

Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Rancangan Permenperin).

Rancangan Permenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. “PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam rancangan peraturan tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM. PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” jelas Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Tags: IKMindustri kecil menengahkemenperin

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Barat bersama seluruh Ketua Dekranasda dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam rangka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekranasda Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dekranasda Wajib Bangun Kolaborasi Perluas Pasar Produk UMKM

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai seluruh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kabupaten dan kota di Jawa Barat...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar, Bidik 300 Tenant dan 10.000 Pengunjung

Editor
16 September 2026

MADIUN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM & Ekosistem Haji dan Umrah 2026 menjadi...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri, ke salah satu industri sepatu lokal, Fortuna Shoes, di Jalan Soekarno-Hatta, Senin 14 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan: Ekspor Sepatu Kota Bandung Harus Meningkat

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus mendorong penguatan sektor manufaktur dan industri kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus...

Menteri Perdagangan Budi Santoso “Launching Akses Pasar UMKM Pangan Kemasan ke AEON Indonesia” di AEON Mall BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (9/9).(Foto: Dok. Kemendag)

Sepuluh Produk UMKM Pangan Binaan Kemendag Tembus Jaringan Ritel AEON Indonesia

Editor
10 September 2026

TANGERANG – Sepuluh produk pangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Kementerian Perdagangan siap menembus jaringan ritel AEON...

Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding, ungkap Asisten Daerah II Kabupaten Garut Dedy Mulyadi. Foto: APPSI Kabupaten Garut/Garut Plaza)

Garut Plaza Direbranding, Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

Editor
7 September 2026

GARUT - Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding. Garut Plaza juga...

Suasana bimtek lebah trigona di Gunungkidul.(Foto: Humas Kemenhut)

Budidaya Lebah Trigona Kemenhut Diikuti Gen Z

Editor
7 September 2026

GUNUNGKIDUL - Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) menggelar Bimbingan Teknis Budidaya dan Digitalisasi Pemasaran Produk Lebah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.