• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 05:22
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK

BANDUNG – OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

RelatedPosts

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

 

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;

Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:

memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;

 

Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;

Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Tags: ojkRahasia Bank

Related Posts

Perbaikan jalan di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk segera diperbaiki pada triwulan kedua...

Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut Kaisar Jepang Naruhito. Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang, Tokyo, Senin (30/03/2026). (Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang, Tokyo,...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana.(Foto: Istimewa)

Jumlah Perjalanan Orang Selama Angkutan Lebaran 2026 capai 147,55 Juta

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jumlah orang melakukan perjalanan selama masa Angkutan Lebaran (13-29 Maret 2026) mencapai 147,55 juta orang atau naik...

Preman Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali ditangkap polisi setelah menganiaya warga.(Foto:Istimewa).

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus berurusan dengan polisi. Dadang 'Buaya'...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua korban diduga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.