• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

Editor
Kamis, 16 Juli 2026 - 10:36
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Dok. OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Dok. OJK)

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rabu 15 Juli 2026. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

RelatedPosts

Indonesia dan Spanyol Bentuk Aliansi Perlindungan Warisan Budaya Pelestina

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

Melalui keterangan resmi OJK, penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;

uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan

kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Tags: Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Related Posts

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon dan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor Kementerian Kebudayaan Spanyol, Madrid sepakat untuk memperkuat kerja sama kebudayaan Indonesia–Spanyol sekaligus dukungan terhadap pembentukan International Alliance for the Protection of Palestinian Culture sebagai upaya bersama melindungi identitas dan warisan budaya Palestina.(Foto: Kedubes RI Spanyol Via Kemenbud)

Indonesia dan Spanyol Bentuk Aliansi Perlindungan Warisan Budaya Pelestina

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, MADRID — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.633.000 per gram...

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi melepas ekspor kopi dari Sistem Resi Gudang (SRG) Subang ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis (15/8) di Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah (GLB), Kabupaten Subang, Jawa Barat. Total kontrak ekspor kopi yang dilepas mencapai 311,4 ton dengan nilai sebesar USD 2,04 juta.

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya saing menyusul perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan...

Cadangan devisa emas

Harga Patokan Ekspor Emas Melemah pada Periode Kedua Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131.839,51 per kilogram....

Wali Kota Dedie Rachim di GOR Pajajaran.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

GOR Pajajaran Kota Bogor Jalani Perbaikan

Editor
16 Juli 2026

GOR Pajajaran Kota Bogor menjalani renovasi besar setelah puluhan tahun tidak mengalami perubahan signifikan atau sejak 1982. SATUJABAR, BOGOR -...

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Inovasi Kampus Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block, Bupati Dian Beri Dukungan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci menghadirkan inovasi yang mampu menjawab berbagai persoalan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat