• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Editor
Sabtu, 25 April 2026 - 04:22
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

PT Fauna Land Ancol Resmi Sebagai Pengelola Kebun Binatang Bandung

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:

penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;

penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan

penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

 

Penyesuaian Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Tags: Laporan Keuangan AsuransiSLIK

Related Posts

Harimau di Kebun Binatang Bandung. PT Fauna Land Ancol resmi menjadi pengelola Bandung Zoo.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

PT Fauna Land Ancol Resmi Sebagai Pengelola Kebun Binatang Bandung

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - PT Fauna Land Ancol resmi ditetapkan sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah melalui proses...

Presiden resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juni 2026

RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui merupakan proyek strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah. Telan Rp152,99 miliar dari APBN. SATUJABAR,...

Wijaya karya atau WIKA digeledah

Kantor WIKA Digeledah, Ini Penjelasan Polri

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Bilang Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian meski tekanannya mulai menurun. Di tengah ketidakpastian tersebut, perekonomian Indonesia tetap...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di rapat DPR. Kemenperin usul anggaran tambahan.(Foto: Istimewa)

Kemenperin Usul Tambahan Anggaran Rp 1,59 Triliun

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,59 triliun pada tahun 2027 guna lebih memperkuat pelaksanaan berbagai...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang.(Foto:Istimewa).

Puncak Musim Kemarau Agustus! BMKG Ingatkan El Nino

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli–September 2026. Kondisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.