• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Pidana Jalan

Editor
Rabu, 08 Mei 2024 - 06:43
ojk kinerja perbankan

Logo OJK

BANDUNG – OJK cabut izin usaha TaniFund, menurut siaran pers yang disebarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu 8 Mei 2024.

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

RelatedPosts

Indonesia Raja Produsen Buah Pala di Dunia

Proyek Panas Bumi di Gunung Ungaran Bertahap dan Berbasis Kajian

Wisatawan India Diarahkan ke Yogyakarta dan Lombok

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

SESUAI ATURAN

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Tags: OJK cabut izin usaha TaniFundTani FundTaniFund

Related Posts

Buah Pala Indonesia.(Foto: Kementan Ri)

Indonesia Raja Produsen Buah Pala di Dunia

Editor
3 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus memacu daya saing komoditas pala Indonesia di pasar internasional melalui penguatan mutu dan pemenuhan standar...

Gunung Ungaran di Jawa Tengah.(Foto: Kementerian ESDM)

Proyek Panas Bumi di Gunung Ungaran Bertahap dan Berbasis Kajian

Editor
3 September 2026

JAKARTA - Pemerintah menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten...

Familiarization Trip (Fam Trip) dengan peserta travel agent dan tour operator (TA/TO) asal India pada 18–24 Agustus 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Wisatawan India Diarahkan ke Yogyakarta dan Lombok

Editor
3 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat upaya menarik lebih banyak wisatawan mancanegara asal India sekaligus memperluas pilihan destinasi mereka di...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di acara Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 di Far Eastern Federal University (FEFU), Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis (03/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Di Vladivostok, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Non-Blok

Editor
3 September 2026

VLADIVOSTOK - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan posisi Indonesia terbuka untuk membangun hubungan dan kerja sama dengan semua negara,...

Pria berinsial AS, mengaku wartawan ditahan Polsek Sukaraja.(Foto: Istimewa)

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMi--Pria di Kabupaten. Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, melakukan intimidasi dan memeras guru di sekolah, ditetapkan sebagai...

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

Editor
3 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.