• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

Editor
Kamis, 03 September 2026 - 02:21
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap di Kabupaten Garut. Pengemplang pajak yang telah divonis pengadilan dengan kerugian negara hingga Rp.4,45 miliar, ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah tempat.

Pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, yang ditangkap di Kabupaten Garut, bernama Uyan Ruhyandi. Terpidana yang telah divonis pengadilan tersebut, merupakan Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Sambas, mengatakan, Uyan Ruhyandi, telah berstatus terpidana, sejak tahun 2018. Uyan divonis empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Agustus 2018, atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2011, hingga merugikan negara Rp.4,45 miliar.

“Setelah berstatus terpidana atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang bersangkutan sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama enam tahun, sejak tahun 2020. Kami berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Abun, dalan keterangannya, Kamis (03/09/2026).

Abun menjelaskan, selama proses persidangan hingga divonis pengadilan, Uyan berstatus tahanan kota. Pada November 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Uyan terbukti bersalah, melanggar Pasal 39-A Huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain pidana penjara, Uyan juga dijatuhi denda sebesar Rp.8,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda diganti kurungan penjara selama satu tahun. Uyan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun Juli 2020 upaya hukumnya ditolak.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan menghindari hukuman penjara dengan melarikan diri. Upaya pengejaran dilakukan, dari sempat terdeteksi berada di Jakarta hingga Sumatera Utara, sampai akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut.

Dari lokasi penangkapan, Uyan dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung. Selanjutnya, Uyan dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy,  untuk menjalani masa hukuman.

Tags: kejari bandungpengemplang pajak

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.