• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nyampah Sembarangan, Puluhan Warga Kena Tipiring di Cimahi

Editor
Rabu, 20 September 2023 - 06:28
Sidang Tipiring (Pemkot Cimahi)

Sidang Tipiring (Pemkot Cimahi)

SATUJABAR, BANDUNG – Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Puluhan warga itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

RelatedPosts

Singapore Open 2026: Alwi Farhan Maju ke Babak 16 Besar

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampai ke Sungai Citopeng.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah. Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

“Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa,” katanya dilansir situs Pemkot Cimahi.

Dari puluhan pelanggar yang hadir, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda dari mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Sedangkan tiga orang remaja yang masih dibawah umur yang membuang sampah ke sungai ditunda sidangnya hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

“Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ucap dia.

Dirinya menilai keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

“Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya,” jelas dia.

Tags: buang sampahcimahitipiring

Related Posts

Alwi Farhan.(Foto: Dok. Humas PBSI),Singapore Open

Singapore Open 2026: Alwi Farhan Maju ke Babak 16 Besar

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki turnamen hari perdana pada Selasa 26 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen...

bank bjb menerima penghargaan Digiwara.(Foto: Istimewa)

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Editor
26 Mei 2026

TANGERANG SELATAN - Konsistensi pengembangan layanan digital bank bjb kembali menorehkan prestasi dan apresiasi, dengan meraih Penghargaan Kategori Perluasan QRIS...

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR – Kebun Binatang Bandung masih dalam tahap finalisasi lelang mitra pengelola, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Targetnya akan selesai...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

Editor
26 Mei 2026

Pascaledakan pabrik kimia di Cilegon berasal dari ledakan pipa steam reactor pada fasilitas produksi PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI)....

KAI Commuter.(FOTO: kci.id)

Libur Panjang Idul Adha, KAI Commuter Jojga Tambah Trip

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Libur panjang Idul Adha dan diikuti Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, diprediksi akan terjadi lonjakan pengguna Commuter...

Ekosistem Industri Kosmetik Nasional Diperkuat

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penguatan industri kosmetik nasional perlu mempertimbangkan penguatan ekosistem untuk menembus pasar internasional. Ekosistem tersebut meliputi aspek pembiayaan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.