• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ngeri, Oknum Polisi Ini ‘Culik’ dan Gebukin Warga Hingga Masuk Rumah Sakit, Dua Hari Meninggal

Editor
Minggu, 12 Januari 2025 - 10:42
Pukulan tangan berkelahi berantem

(Ilustrasi/pixabay)

Peristiwa penganiayaan terhadap Darso bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

SATUJABAR, SEMARANG — Arogansi oknum aparat kepolisian dari jajaran Polresta Yogyakarta, kembali dipertontonkan ke publik Tanah Air. Aksi kekerasan oknum polisi itu berujung pada kematian Darso (43 tahun) warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Darso meninggal setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta. Keluarga Darso telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada akhir pekan.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap Darso bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024.

“Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi, mungkin karena enggak punya uang, ninggal KTP,” kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Semarang.

Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Semarang. “Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit,” ungkap Antoni.

Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun, karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang.

“Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso,” ucap Antoni.

Orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu mendatangi rumah Darso pada pagi hari tanggal 21 September 2024, sekitar pukul 06:00 WIB. Kala itu, istri Darso, Poniyem, tanpa menaruh kecurigaan apa pun, mengonfirmasi kepada orang-orang yang mendatangi rumahnya bahwa betul Darso tinggal di sana. Poniyem kemudian memanggil suaminya.

“Istrinya masuk, korban keluar. Istri keluar lagi, (Darso) sudah tidak ada. Artinya korban ini dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apa pun,” kata Antoni.

Dua jam kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah mendatangi kediaman Darso, muncul lagi bersama ketua RT. Mereka mengabarkan kepada Poniyem bahwa Darso sudah berada di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan.

Antoni mengungkapkan, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. “Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia,” kata Antonio.

Sebelum meninggal dunia,ungkap dia, korban mengatakan bahwa dia tidak terima, dia minta keadilan, dia dihajar, dipukuli oleh orang-orang tadi. “Diduga (pelakunya) tiga sampai enam orang tadi. Pemukulannya di Mijen,” kata Antonio.

Dia mengungkapkan, Darso menceritakan kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut. Poniyem juga menyampaikan kepada Antonio bahwa terdapat luka lebam pada wajah suaminya.

“Kami hanya bisa membawa bukti saat ini ada foto korban, kemudian saksi yang kita bawa kebetulan adik korban selaku pelapor dan istri korban selaku pelapor,” ucapnya.

Antonio menambahkan, pihaknya akan segera melampirkan bukti-bukti lain, salah satunya hasil rontgen. “Menurut keterangan dokter, korban, ring di jantungnya, kan memang sudah pernah pasang ring karena menderita penyakit jantung, sempat bergeser (ringnya). Tapi, itu nanti biar penyidik yang mendalami,” kata Antonio.

Dia mengungkapkan, dalam pelaporannya, pihak keluarga hanya melaporkan satu orang. “Sementara saya menyebut satu nama. Tapi, diperkirakan pelakunya enam,” ujarnya seraya menambahkan bahwa terlapor berinisial I, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Oknum I dilaporkan dengan tuduhan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sebagaimana diatur Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) angka 3. (yul)

Tags: darso meninggal dianiayaOknum polisipolresta yogyakartatindak kekerasan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.