• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Editor
Senin, 20 April 2026 - 02:18
Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

(Foto: Istimewa)

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar, YJ (51), beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Warga negara Tiongkok tersebut kini menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

RelatedPosts

Bupati Garut Tinjau Kebakaran TPA Pasir Bajing

Menhut Sebut Akan Ada Sanksi Lagi kepada Perusahaan Terkait Karhutla

Orangutan Penghuni Cagar Alam Jantho Terpantau Sehat

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap penuntutan merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati. Menurutnya, hilangnya burung liar dari habitatnya bukan sekadar masalah kehilangan individu satwa, melainkan terganggunya fungsi ekologis sebagai penyerbuk dan penyebar biji.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diselamatkan meliputi 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), serta burung lainnya seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa berada dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa modus menyamarkan makhluk hidup sebagai barang bawaan biasa adalah pola yang terus diwaspadai. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pembawa, tetapi terus mendalami jaringan di baliknya.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Tags: penyelundupan burung

Related Posts

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Jalan Warung Peuteuy, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2026).(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kabupaten Garut)

Bupati Garut Tinjau Kebakaran TPA Pasir Bajing

Editor
13 Oktober 2026

GARUT- Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Jalan Warung Peuteuy,...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Sebut Akan Ada Sanksi Lagi kepada Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
13 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam Karhutla. Tak lama lagi ada...

Orangutan penghuni Cagar Alam Jantho Provinsi Aceh.(Foto: Humas Kemenhut)

Orangutan Penghuni Cagar Alam Jantho Terpantau Sehat

Editor
13 Oktober 2026

BANDA ACEH - Jumat pagi, 2 Oktober 2026, Tim Post Release Monitoring (PRM) Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho pada saat melakukan...

Kapal tanker minyak.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik ke US$112,81 per Barel

Editor
13 Oktober 2026

JAKARTA - Ketegangan di Timur Tengah kembali mengguncang pasar minyak dunia. Pemerintah menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian...

Cita-cita menjadi bagian dari dunia motorsport kini terasa lebih dekat bagi 50 siswa dan 10 guru dari sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang mekanik dan otomotif di Pulau Lombok. Melalui program MANDIRI Students Go to Paddock. (dok.itdc)

MotoGP Mandalika Dekatkan Siswa SMK dengan Sports Industry

Editor
13 Oktober 2026

MANDALIKA - Cita-cita menjadi bagian dari dunia motorsport kini terasa lebih dekat bagi 50 siswa dan 10 guru dari sekolah...

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 mencatat perputaran ekonomi lebih dari Rp17 miliar dan penawaran investasi senilai Rp1,12 triliun. Capaian ini memperlihatkan potensi industri olahraga.(Dok.Kemenpora)

ISS Kemenpora 2026:  Potensi Investasi Capai Rp1,12 Triliun

Editor
13 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 mencatat perputaran ekonomi lebih dari Rp17 miliar dan penawaran investasi senilai Rp1,12 triliun....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.