• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Modus Baru Obat Keras Ilegal Dikemas Mirip Paracetamol di Sumedang Dibongkar Polisi, 500 Ribu Butir Lebih Disita

Editor
Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:56
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, menunjukan barang bukti obat keras ilegal 500 ribu butir lebih hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba dari dua orang pengedar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, menunjukan barang bukti obat keras ilegal sebanyak 500 ribu butir lebih hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba dari dua orang pengedar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG–Peredaran obat keras tertentu (OKT) yang bisa membuat orang yang mengkonsumsinya ‘fly’, sekaligus ketergantungan, makin memprihatinkan. Berbagai modus dilakukan pengedar untuk menyamarkannya dengan mengemas obat berbahaya tersebut, menyerupai obat jenis Paracetamol, yang berhasil dibongkar polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Modus baru peredaran obat keras tertentu (OKT) dikemas menyerupai obat jenis Paracetamol, dibongkar Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Kemasan obat keras jenis Tramadol tersebut, sengaja disamarkan untuk mengelabui masyarakat, sehingga mudah saat diedarkan kepada pembeli.

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pengedarnya ditangkap. Kedua pelaku berinisial AN alias Sanu, berusia 23 tahun, dan EH, berusia 44 tahun.

“Pelaku atas nama inisial AN, kami amankan di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara inisial EH ditangkap di sebuah toko farmasi berkedok toko kelontong di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Rabu (26/08/2026).

Reza mengungkapkan, dalam proses penangkapan kedua pelaku, berhasil disita obat keras sebanyak 502.819 butir. Obat keras yang tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter tersebut, terdiri dari sebanyak 159.294 butir jenis Tramadol HCI 50 mg, 33.369 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta 28.490 butir jenis Dextro.

Barang bukti ratusan ribu butir obat jenis Tramadol, terdiri dari merek Adiolol, Mersi, Pangesic, Trampara, Tramazed, Dolgesik, serta Trado. Selain itu, juga disita obat keras lainnya merek Dexa, Amoxicilin, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Sapedril, Hexymer, Diazepam, hingga Gabapentin.

“Kedua pelaku bekerja di sebuah toko farmasi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Keduanya mengaku diperintahkan orang bernama Meri Meida, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedang dalam pengejaran, untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Garut dan Sumedang,” ungkap Reza.

Reza menjelaskan, dalam mengedarkan obat-obatan keras ilegal, kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil. Dari mobil tersebut, transaksi dilakukan dengan para pembeli dan pelanggannya.

Dalam mengedarkannya, kedua pelaku mendapatkan bayaran Rp.150.000 per hari, ditambah 15 persen dari total hasil penjualan. Modus bari pengemasan obat-obatan keras menyerupai obat biasa, menjadi perhatian polisi, karena dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan obat legal dengan obat keras yang telah disalahgunakan.

“Kasus ini menjadi perhatian, karena kami menemukan adanya modus baru dalam mengedarkannya, pengemasan obat tertentu menggunakan kemasan menyerupai obat biasa, termasuk Paracetamol. Modus ini, berpotensi membuat warga sulit membedakan, mana obat legal dengan obat keras yang disalahgunakan,” tegas Reza.

Masyarakat diminta tidak sembarangan membeli obat, terutama dari toko atau sumber tidak jelas. Pembelian obat sebaiknya melalui apotek dan toko obat resmi, dan harus memastikan nama obat, kemasan, izin edar, serta aturan penggunaan sebelum dikonsumsi.

Kedua pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2,.dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 145 ayat 1. Keduanya terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara.

Tags: 500 Ribu Butir Lebih DisitaAKBP Reza Ma'ruffijawa baratKabupaten SumedangKapolres SumedangModus Baru Obat Keras Ilegal Dikemas Mirip Paracetamol Dibongkar Polisipolres sumedangSatresnarkoba Polres Sumedang

Related Posts

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kabupaten Garut)

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Editor
15 Oktober 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing hampir sepenuhnya tuntas....

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri Grand Opening Bogor Great Mall di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/10/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Grand Opening Bogor Great Mall Dorong Kinerja Investasi Kota Bogor

Editor
15 Oktober 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen mendukung iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan pimpinan DPRD Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Editor
15 Oktober 2026

BANDUNG - DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 15/10/2026 Antam Rp 2.561.000 Per Gram

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 15/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.561.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.