SATUJABAR, SUMEDANG–Peredaran obat keras tertentu (OKT) yang bisa membuat orang yang mengkonsumsinya ‘fly’, sekaligus ketergantungan, makin memprihatinkan. Berbagai modus dilakukan pengedar untuk menyamarkannya dengan mengemas obat berbahaya tersebut, menyerupai obat jenis Paracetamol, yang berhasil dibongkar polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Modus baru peredaran obat keras tertentu (OKT) dikemas menyerupai obat jenis Paracetamol, dibongkar Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Kemasan obat keras jenis Tramadol tersebut, sengaja disamarkan untuk mengelabui masyarakat, sehingga mudah saat diedarkan kepada pembeli.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pengedarnya ditangkap. Kedua pelaku berinisial AN alias Sanu, berusia 23 tahun, dan EH, berusia 44 tahun.
“Pelaku atas nama inisial AN, kami amankan di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara inisial EH ditangkap di sebuah toko farmasi berkedok toko kelontong di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Rabu (26/08/2026).
Reza mengungkapkan, dalam proses penangkapan kedua pelaku, berhasil disita obat keras sebanyak 502.819 butir. Obat keras yang tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter tersebut, terdiri dari sebanyak 159.294 butir jenis Tramadol HCI 50 mg, 33.369 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta 28.490 butir jenis Dextro.
Barang bukti ratusan ribu butir obat jenis Tramadol, terdiri dari merek Adiolol, Mersi, Pangesic, Trampara, Tramazed, Dolgesik, serta Trado. Selain itu, juga disita obat keras lainnya merek Dexa, Amoxicilin, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Sapedril, Hexymer, Diazepam, hingga Gabapentin.
“Kedua pelaku bekerja di sebuah toko farmasi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Keduanya mengaku diperintahkan orang bernama Meri Meida, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedang dalam pengejaran, untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Garut dan Sumedang,” ungkap Reza.
Reza menjelaskan, dalam mengedarkan obat-obatan keras ilegal, kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil. Dari mobil tersebut, transaksi dilakukan dengan para pembeli dan pelanggannya.
Dalam mengedarkannya, kedua pelaku mendapatkan bayaran Rp.150.000 per hari, ditambah 15 persen dari total hasil penjualan. Modus bari pengemasan obat-obatan keras menyerupai obat biasa, menjadi perhatian polisi, karena dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan obat legal dengan obat keras yang telah disalahgunakan.
“Kasus ini menjadi perhatian, karena kami menemukan adanya modus baru dalam mengedarkannya, pengemasan obat tertentu menggunakan kemasan menyerupai obat biasa, termasuk Paracetamol. Modus ini, berpotensi membuat warga sulit membedakan, mana obat legal dengan obat keras yang disalahgunakan,” tegas Reza.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membeli obat, terutama dari toko atau sumber tidak jelas. Pembelian obat sebaiknya melalui apotek dan toko obat resmi, dan harus memastikan nama obat, kemasan, izin edar, serta aturan penggunaan sebelum dikonsumsi.
Kedua pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2,.dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 145 ayat 1. Keduanya terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara.






