• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Modus Baru Obat Keras Ilegal Dikemas Mirip Paracetamol di Sumedang Dibongkar Polisi, 500 Ribu Butir Lebih Disita

Editor
Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:56
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, menunjukan barang bukti obat keras ilegal 500 ribu butir lebih hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba dari dua orang pengedar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, menunjukan barang bukti obat keras ilegal sebanyak 500 ribu butir lebih hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba dari dua orang pengedar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG–Peredaran obat keras tertentu (OKT) yang bisa membuat orang yang mengkonsumsinya ‘fly’, sekaligus ketergantungan, makin memprihatinkan. Berbagai modus dilakukan pengedar untuk menyamarkannya dengan mengemas obat berbahaya tersebut, menyerupai obat jenis Paracetamol, yang berhasil dibongkar polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Modus baru peredaran obat keras tertentu (OKT) dikemas menyerupai obat jenis Paracetamol, dibongkar Tim Satresnarkoba Polres Sumedang. Kemasan obat keras jenis Tramadol tersebut, sengaja disamarkan untuk mengelabui masyarakat, sehingga mudah saat diedarkan kepada pembeli.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pengedarnya ditangkap. Kedua pelaku berinisial AN alias Sanu, berusia 23 tahun, dan EH, berusia 44 tahun.

“Pelaku atas nama inisial AN, kami amankan di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara inisial EH ditangkap di sebuah toko farmasi berkedok toko kelontong di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Rabu (26/08/2026).

Reza mengungkapkan, dalam proses penangkapan kedua pelaku, berhasil disita obat keras sebanyak 502.819 butir. Obat keras yang tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter tersebut, terdiri dari sebanyak 159.294 butir jenis Tramadol HCI 50 mg, 33.369 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta 28.490 butir jenis Dextro.

Barang bukti ratusan ribu butir obat jenis Tramadol, terdiri dari merek Adiolol, Mersi, Pangesic, Trampara, Tramazed, Dolgesik, serta Trado. Selain itu, juga disita obat keras lainnya merek Dexa, Amoxicilin, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Sapedril, Hexymer, Diazepam, hingga Gabapentin.

“Kedua pelaku bekerja di sebuah toko farmasi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Keduanya mengaku diperintahkan orang bernama Meri Meida, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedang dalam pengejaran, untuk mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Garut dan Sumedang,” ungkap Reza.

Reza menjelaskan, dalam mengedarkan obat-obatan keras ilegal, kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil. Dari mobil tersebut, transaksi dilakukan dengan para pembeli dan pelanggannya.

Dalam mengedarkannya, kedua pelaku mendapatkan bayaran Rp.150.000 per hari, ditambah 15 persen dari total hasil penjualan. Modus bari pengemasan obat-obatan keras menyerupai obat biasa, menjadi perhatian polisi, karena dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan obat legal dengan obat keras yang telah disalahgunakan.

“Kasus ini menjadi perhatian, karena kami menemukan adanya modus baru dalam mengedarkannya, pengemasan obat tertentu menggunakan kemasan menyerupai obat biasa, termasuk Paracetamol. Modus ini, berpotensi membuat warga sulit membedakan, mana obat legal dengan obat keras yang disalahgunakan,” tegas Reza.

Masyarakat diminta tidak sembarangan membeli obat, terutama dari toko atau sumber tidak jelas. Pembelian obat sebaiknya melalui apotek dan toko obat resmi, dan harus memastikan nama obat, kemasan, izin edar, serta aturan penggunaan sebelum dikonsumsi.

Kedua pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2,.dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 145 ayat 1. Keduanya terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara.

Tags: 500 Ribu Butir Lebih DisitaAKBP Reza Ma'ruffijawa baratKabupaten SumedangKapolres SumedangModus Baru Obat Keras Ilegal Dikemas Mirip Paracetamol Dibongkar Polisipolres sumedangSatresnarkoba Polres Sumedang

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.