Jemaah umrah sebanyak 16 orang dari Travel AAH gagal berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2026.
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah guna memastikan jemaah memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian keberangkatan.
Langkah ini dilakukan menyusul 16 jemaah umrah dari Travel AAH yang gagal berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) langsung melakukan pemantauan dan pendataan terhadap jemaah.
“Penyebab sementara gagal berangkat adalah tiket yang dibawa jemaah tidak terdaftar dalam sistem maskapai, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses check-in maupun keberangkatan,” ujar Kasubdit Pengawasan Umrah Ditjen PPHU, Andi Muhammad Taufik pada Senin (24/8/2026) melalui keterangan resmi.
Tiket tersebut diketahui dibeli melalui Travel HHG. Berdasarkan hasil pemantauan, Travel AAH juga menggunakan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PPIU VIG.
Dalam pertemuan bersama 16 jemaah di Hotel Starlet pukul 20.10 WIB, Annisa Yusuf dari PPIU TT menyatakan kesediaannya secara sukarela membantu memfasilitasi keberangkatan para jemaah.
“Berdasarkan hasil musyawarah, PPIU TT berkomitmen memfasilitasi keberangkatan seluruh jemaah dengan rencana keberangkatan sekitar tanggal 27 Agustus 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi, tiket, dan dokumen perjalanan dapat dipenuhi,” jelas Andi.
Selain menangani persoalan tersebut, Ditjen PPHU juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk penggunaan akses SISKOPATUH.
Pemantauan dilakukan terhadap penggunaan akses SISKOPATUH PPIU VIG untuk memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada jemaah.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengawasan terus dilakukan, baik terhadap penyelesaian persoalan 16 jemaah maupun penyelenggara, guna menghadirkan layanan umrah yang aman, tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi jemaah.







