• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Pencalonan Presiden

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 05:42
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Serentak 2024 Digelar 8 Januari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas, atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua Partai Politik peserta Pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan penghapusan ambang batas, atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (02/01/2025). MK mengabulkan seluruhnya atas permohonan tersebut.

RelatedPosts

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas, terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah Partai Politik peserta Pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas  justru lebih menguntungkan partai politik memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran, atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan, atau conflict of interest,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi mengungkapkan, ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pemilihan Presiden hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, pengalaman Pemilihan Presiden dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

“Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena Pemilihan Kepala Daerah dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal, atau pemilihan dengan kotak kosong,” ungkap Saldi Isra.

Saldi menjelaskan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh Partai Politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Lima kali Pemilihan Presiden, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

“Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat dominasi Partai Politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon. Hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Saldi Isra.

MK selanjutnya menyarankan kepada DPR dan Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi ambang batas. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pemilihan Presiden berikutnya.

Pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Parti Politik, atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR, atau perolehan suara sah secara nasional.

“Misalnya, jika jumlah Partai Politik peserta Pemilu sebanyak 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan Partai Politik peserta Pemilu,” tutup Saldi Isra.(chd).

Tags: ambang batascalon presidenmahkamah agungpilpres

Related Posts

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Ibu Korban Didampingi Anggota DPR

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang oknum dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun....

Tangkapan layar massa perusuh melempari truk Dalmas Polrestabes Bandung di Simpang Jalan Dago-Sulanjana.(Foto: Istimewa/Instagram).

16 Polisi Polrestabes Bandung Luka Saat Truk Dalmas Diserang Massa Perusuh

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 16 anggota kepolisian mengalami luka-luka saat truk Pengendali Massa (Dalmas) milik Polrestabes Bandung, diserang massa perusuh. Aksi penyerangan...

Tangkapan layar massa perusuh melempari truk Dalmas Polrestabes Bandung di Simpang Jalan Dago-Sulanjana.(Foto: Istimewa/Instagram).

Truk Dalmas Polrestabes Bandung Diserang Massa Perusuh Pakaian Hitam-Hitam

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Truk Pengendali Massa (Dalmas) milik Polrestabes Bandung, diserang massa tidak dikenal setelah mengamankan aksi demonstrasi. Massa perusuh tersebut melempari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.