• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
Kamis, 05 Maret 2026 - 05:53
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Matangkan Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa

Hari Jadi Kabupaten Sumedang Ke-448, Bupati Ziarah Ke Makam Leluhur

Luar Biasa! Siswa Asal Kuningan Ini Sabet Medali Olimpiade Matematika Internasional di Australia

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Tags: komdigiMeutya HafidPP Tunas

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas rencana pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di Istana Merdeka, Senin (20/04/2026).(Foto: Setneg)

Pemerintah Matangkan Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa

Editor
21 April 2026

Pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) sebagai proyek strategis nasional, diharapkan mampu melindungi kawasan pesisir utara Jawa. SATUJABAR, JAKARTA...

Bupati Dony Ahmad Munir berziarah ke makam lelulur di sela-sela peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumedang Ke-448.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Hari Jadi Kabupaten Sumedang Ke-448, Bupati Ziarah Ke Makam Leluhur

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Dalam rangkaian Hari Jadi ke-448 Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan...

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar (tengah) bersama dua siswa berprestasi peraih medali Olimpiade Matematika tingkat internasional, di Pendopo Bupati, Senin (20/04/2026).(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Luar Biasa! Siswa Asal Kuningan Ini Sabet Medali Olimpiade Matematika Internasional di Australia

Editor
21 April 2026

Kedua siswa tersebut yakni Finza Athariz, siswa SD IT Al-Multazam yang meraih medali perak, serta Auriz Azaria, siswa SMPN 1...

Jumpa pers pembentukan Satgas Haji 2026.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Editor
21 April 2026

Pembentukan Satgas Haji merupakan instruksi langsung pimpinan Polri sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan. SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji...

Kamar hotel di Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Editor
21 April 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan 118 hotel yang tersebar di tiga wilayah utama, yakni Syamaliah (utara), Janubiyah (selatan),...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Disnaker Kota Bandung Siapkan Warga Siap Kerja dan Berani Usaha

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelatihan digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pelatihan itu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.