SATUJABAR, BANDUNG – Pepatah guru digugu dan ditiru, tidak berlaku bagi dua orang oknum guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bukannya menjadi teladan, kedua oknum guru ini harus berurusan dengan polisi karena terlibat jaringan narkoba.
Kedua oknum guru yang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, karena terlibat jaringan narkoba, masing-masing berinisial BS (41) dan YM (31).
Satresnarkoba Polres Garut menangkap kedua oknum guru tersebut, selain mengkonsumsi juga terlbat jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Garut.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, penangkapan kedua oknum guru tersebut, berawal dari pengakuan seorang pemakai sabu yang telah lebih dulu diamankan.
“Kami awalnya mengamankan pemakai sabu terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuannya, ternyata sabu berasal dari dua tersangka yang berprofesi sebagai guru,” ujar Juntar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Kamis (06/06/2024).
Sering “Nyabu”
Juntar mengatakan, tersangka BS dan YM sudah lama “doyan” nyabu. Dari awalnya sering mengkonsumsi, keduanya kemudian turut terlibat mengedarkan barang haram tersebut.
Kedua tersangka merupakan guru sekolah dasar (SD). Tersangka BS, bahkan diketahui setahun lalu baru dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara YM masih berstatus honorer.
Kedua tersangka dihadirkan langsung dalam keterangan pers kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan, di Mapolres Garut. Keduanya tersangka mengaku menyesal.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya juga terancam dipecat dari statusnya sebagai guru.