• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mengkonsumsi dan Mengedarkan Sabu, Dua Oknum Guru di Garut Ditangkap Polisi

Editor
Kamis, 06 Juni 2024 - 05:14
Dua oknum guru, BS (41) dan YM (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Garut karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.(Foto:Istimewa).

Dua oknum guru, BS (41) dan YM (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Garut karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pepatah guru digugu dan ditiru, tidak berlaku bagi dua orang oknum guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bukannya menjadi teladan, kedua oknum guru ini harus berurusan dengan polisi karena terlibat jaringan narkoba.

RelatedPosts

Dokrak Layanan, Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim

Remaja 15 Tahun di Garut Ditembak Pistol Airgun, Polisi Buru Pelaku

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

Kedua oknum guru yang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, karena terlibat jaringan narkoba, masing-masing berinisial BS (41) dan YM (31).

Satresnarkoba Polres Garut menangkap kedua oknum guru tersebut, selain mengkonsumsi juga terlbat jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Garut.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, penangkapan kedua oknum guru tersebut, berawal dari pengakuan seorang pemakai sabu yang telah lebih dulu diamankan.

“Kami awalnya mengamankan pemakai sabu terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuannya, ternyata sabu berasal dari dua tersangka yang berprofesi sebagai guru,” ujar Juntar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Kamis (06/06/2024).

Sering “Nyabu”

Juntar mengatakan, tersangka BS dan YM sudah lama “doyan” nyabu. Dari awalnya sering mengkonsumsi, keduanya kemudian turut terlibat mengedarkan barang haram tersebut.

Kedua tersangka merupakan guru sekolah dasar (SD). Tersangka BS, bahkan diketahui setahun lalu baru dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara YM masih berstatus honorer.

Kedua tersangka dihadirkan langsung dalam keterangan pers kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan, di Mapolres Garut. Keduanya tersangka mengaku menyesal.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya juga terancam dipecat dari statusnya sebagai guru.

Tags: gurupolres garutsabu

Related Posts

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10).(Foto: Dok. Kemenhub)

Dokrak Layanan, Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem maritim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi laut...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Remaja 15 Tahun di Garut Ditembak Pistol Airgun, Polisi Buru Pelaku

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penembakan pistol airgun hingga satu peluru bersarang...

Rumput Laut.(Pexels)

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan jajaran Kementerian Perindustrian siap mengambil langkah untuk mempersiapkan ekosistem industri rumput laut nasional....

Trade Expo Indonesia; Sejumlah narasumber tampak dalam Konferensi Pers Technical Meeting TEI ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9).(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia Siapkan Zona Khusus Kopi, The, Kakao, Kenapa?

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Trade Expo Indonesia atau TEI 2026 tinggal menunggu waktu. Kementerian Perdagangan terus mematangkan persiapan Trade Expo Indonesia ke-41...

Indra Kusuma alias Indra Kenz.(Foto:Instagram@indrakenz).

Terpidana Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas, Ditjenpas Tunggu SK PB Dicabut

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Terpidana bebas bersyarat kasus investasi bodong binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, terancam kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk...

Penataan kabel udara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Giliran Kabel Udara di Astanaanyar Diturunkan

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Penataan kabel udara di Kota Bandung terus dikebut. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 63 ruas jalan telah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.